Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena RUU ini telah memasuki 20 tahun berproses di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan apakah RUU PPRT dapat dibahas dengan pemerintah secepatnya atau tidak.
Luluk menyebut pimpinan DPR harus segera menentukan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan sebelum periode 2029-2024 berakhir.
Baca juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir
Pasalnya, kata Luluk, secara teknis masih sangat memungkinkan, dan jika pun Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan, maka pihaknya mengaku sangat siap.
“Hanya saja secara politis, maka pimpinan DPR yang harus menjawab,” ujar Luluk kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).
“Ini kepentingan apa atau siapa yang membuat RUU ini gak kelar-kelar hingga 20 tahun,” tegas Luluk.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Luluk menyebut di Baleg sudah diambil keputusan dan meminta pimpinan agar segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga tahun kedua, RUU ini masih mangkrak dan tak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Luluk, butuh political will yang kuat untuk menuntaskan RUU jadi UU PPRT.
Intinya, kata Luluk, Komnas Perempuan harus segera menemui ketua DPR RI Puan Maharani.
“Segera minta penjelasan langsung, Komnas kan lembaga pemerintah bukan NGO. Harus ada cara advokasi yang berbeda saya kira,” papar Luluk. (Ykb/Z-7)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved