Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena RUU ini telah memasuki 20 tahun berproses di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menuturkan Komnas Perempuan bisa menemui pimpinan DPR untuk memastikan apakah RUU PPRT dapat dibahas dengan pemerintah secepatnya atau tidak.
Luluk menyebut pimpinan DPR harus segera menentukan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan sebelum periode 2029-2024 berakhir.
Baca juga : Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Legislatif, RUU PPRT dan KIA Dipastikan Tereliminir
Pasalnya, kata Luluk, secara teknis masih sangat memungkinkan, dan jika pun Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan, maka pihaknya mengaku sangat siap.
“Hanya saja secara politis, maka pimpinan DPR yang harus menjawab,” ujar Luluk kepada Media Indonesia, Minggu (16/6).
“Ini kepentingan apa atau siapa yang membuat RUU ini gak kelar-kelar hingga 20 tahun,” tegas Luluk.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Luluk menyebut di Baleg sudah diambil keputusan dan meminta pimpinan agar segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga tahun kedua, RUU ini masih mangkrak dan tak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Luluk, butuh political will yang kuat untuk menuntaskan RUU jadi UU PPRT.
Intinya, kata Luluk, Komnas Perempuan harus segera menemui ketua DPR RI Puan Maharani.
“Segera minta penjelasan langsung, Komnas kan lembaga pemerintah bukan NGO. Harus ada cara advokasi yang berbeda saya kira,” papar Luluk. (Ykb/Z-7)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved