Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap ZA (60) pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan pada Jumat, tanggal 23 Agustus 2024. Tersangka ZA (60) diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama VII RT.03 RW.01 Alang-alang lebar, Kota Palembang – Sumatra Selatan.
Dari tersangka ZA (60) berhasil diamankan delapan cula badak dan lima pipa gading gajah serta tiga pipa Dugong. Adapun, ZA (60) merupakan warga bertempat tinggal di Desa Dua-Puluh-Empat Ilir Kecamatan Bukitkecil Kota Palembang berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi tersebut. Dari delapan cula badak tersebut teridentifikasi bahwa empat cula badak berasal dari Indonesia dan empat lainya berasal dari luar negeri.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan pelaku ZA (60) harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.
Baca juga : Pelestarian Badak Sumatra di Kalimantan Dilakukan Lewat Bayi Tabung
"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatra, Gajah Sumatera, serta Komodo merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (29/8).
Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.
Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan delapan tersangka dan enam pelaku masih buron (DPO). Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan terpidana Yogi Purwadi bin Saman dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.
Baca juga : KLHK Ajak Lestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Melalui Kehati Expo 2023
Mengingat perburuan badak masih menjadi ancaman, Rasio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya cula badak dan gading gajah," imbuh dia.
Perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah merupakan kejahatan transnasional. Rasio menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC. Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan cula badak dan gading gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri.
Baca juga : Seekor Anak Badak Jawa Terekam di TN Ujung Kulon
"Langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya melalui koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK. Selama ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK sangat sangat mendukung KLHK penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi," pungkas Rasio.
Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Ilegal bagian Satwa Badak dan Gajah sangat penting dan menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Red List Data Book IUCN, Badak Jawa dan Badak Sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya.
Penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga per Kilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$200.000. Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai ±7 (tujuh) Kg, sehingga nilainya mencapai US$2,8 Juta atau Rp43,4 Milyar (Kurs 1 US$= Rp15.500). Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual per Gram 30-40 Juta Rupiah.
Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.
Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu ”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (Z-9)
Detailnya adalah 12 ekor ular karung (Acrochordus javanicus), dua ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dan satu ekor ular piton (Reticulatus).
PETUGAS Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.
Penangkapan pelaku sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL).
POLDA Aceh menangkap seorang ASN dan anaknya karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku berinisial KDI (48) dan MHB (24).
BKSDA Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.
SEEKOR anak badak jawa (Rhinoceros sondaicus) lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.
POPULASI gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau terus mengalami penurunan semenjak 20 tahun terakhir dan semakin di ambang kepunahan.
POLDA Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku perdagangan hampir satu ton sisik Trenggiling. Sisik satwa dilindungi tersebut dijual para pelaku secara online.
Perubahan iklim ternyata berpengaruh pada berbagi sektor, termasuk mengancam keberadaan berbagai spesies yang tinggal di dalam hutan.
PENGADILAN di Bangladesh mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kekejaman terhadap gajah atas nama pelatihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved