Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Utan dan Kukang di Kalimantan Barat

Atalya Puspa
22/8/2024 21:10
Gakkum LHK Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Utan dan Kukang di Kalimantan Barat
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) berada di penampungan (shelter) sementara di kantor Damkar Trenggalek, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (6/1/2023)(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap MA, 34, pelaku perdagangan ilegal satwa orangutan (Pongo pygmaeus) dan Kukang (Nycticebus) di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024. Tersangka MA, 34, diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli orangutan dan kukang di depan Toko ATM Bank BNI di Nanga Pinoh.

Dari tersangka MA berhasil diamankan dua ekor orangutan dan satu ekor kukang. Adapun, MA merupakan warga bertempat tinggal di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pemilik dan yang akan menjual satwa dilindungi tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan terhadap pelaku MA sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya satwa orangutan dan kukang.

Baca juga : 90 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Dapat Surat Peringatan KLHK

Rasio menambahkan bahwa Penyidik Gakkum KLHK masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan orangutan dan kukang kemungkinan keterkaitan dengan perdaganan orang utan ini keluar negeri.

“Pemberantasan Perburuan dan Perdagangan Illegal Orangutan mejadi sangat penting di mana orangutan sebagai species kunci dan memiliki status critically endangered species di IUCN,” kata Rasio, Kamis (22/8).

Keberadaan orang utan menjadi perhatian dunia. Kehilangan orangutan merupakan kehilangan besar bagi bangsa dan negara ini. Melihat kondisi dua ekor anak orangutan ini, mengindikasikan kemungkinan besar induknya telah dibunuh juga. Ia menegaskan bahwa hilangnya satu induk orang utan, maka akan terjadi pelambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun, karena setiap orang utan membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk melahirkan kembali.

Baca juga : Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi

Agar tidak terulang kembali perburuan terhadap orang utan, Rasio sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA.

“Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya. Untuk itu saya meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA,” beber dia.

Langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan kasus dan  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai upaya menyelamatkan serta menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dan memastikan kekayaan hayati sebagai unggulan komparatif Indonesia tetap lestari, termasuk kolaborasi dengan kepolisian, karantina dan bea cukai.

Baca juga : KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan bahwa MA (34) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan.

David menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku MA saat akan melakukan transaksi penjualan orangutan dan kukang.

“Saat melakukan transaksi  posisi satwa orangutan dan kukang tidak dibawa namun Tim bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan akhirnya dirumahnya ditemukan dua individu orangutan dan satu ekor kukang yang sudah di paking siap edar,” imbuh dia.

Baca juga : Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan

Dari pemeriksaan, MA mengaku sebagai pemilik dua individu orangutan dan satu ekor kukang dan telah disepakati oleh pelaku untuk dilakukan penjualan terhadap satwa tersebut dengan pembeli. Satwa orangutan dan kukang tersebut sengaja dipasarkan secara bebas oleh tersangka yang disebarkan di dunia maya melalui Facebook lewat akun pribadinya, sehingga tim siber Gakkum begitu mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan kontak dengan tersangka.

“Kontak person sebenarnya cukup lama karena tersangka sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli dan sepertinya tersangka sudah berpengalaman terkait jual beli satwa. Pengalaman tersangka mengatakan bahwa sudah 2 tahun menggeluti usaha jual beli satwa dan semua nya dilakukan dengan cara yang sangat rahasia seperti halnya perdagangan narkoba,” jelas David.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa penindakan terhadap jaringan pelaku kejahatan satwa yang dilindungi adalah komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari kepunahan.

“Ini adalah kejahatan transnasional serius dan harus kita hentikan dan ditindak tegas, oleh karena itu pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Rudianto menyebutkan bahwa selama tahun 2024 ini jajaran Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai telah berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya