Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi

Denny Susanto
11/7/2024 06:25
Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi
Gakkum KLHK lepasliarkan ribuan burung di kawasan Tahura Sultan Adam, Kalsel.(MI/Denny)

BALAI Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung dilindungi keluar Kalimantan Selatan. Burung hasil operasi tersebut dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kabupaten Banjar.

"Pada 5 Juli 2024 lalu Tim Gakkum LHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung yang sebagian burung tersebut berstatus dilindungi ke luar Kalsel. Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua mobil dari wilayah Kabupaten Tapin dan rencananya akan dikirim ke luar Kalsel melalui pelabuhan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, David Muhammad, Rabu (10/7).

Dalam tindakan itu, Gakkum menahan dua orang sopir berinisial AI dan AH dan menetapkannya sebagai tersangka, serta menyita sedikitnya 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi yaitu Beo (Gracula religiosa), Cililin (Platylophus galericulatus), Serindit (Loriculus galgulus), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati).

Baca juga : Lagi, Satu Pelaku Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap

Sedangkan sisanya jenis burung yang tidak dilindungi. Yakni jenis Kolibri Ninja (Leptocoma spirata), Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Kacer (Copsychus saularis), Murai (Kittacincla malabarica), Kacamata Belukar (Zopterops auriventer), dan Kapas Tembak (Pycronotus plumosus) yang hanya dapat diedarkan berdasarkan izin dari pejabat berwenang.

"Penyidik Gakkum LHK Seksi Wilayah I Palangka Raya akan mengusut tuntas kasus ini, data pemilik serta jaringannya sudah kita kantongi. Ini merupakan tindak kejahatan luar biasa," tegasnya. 

Para tersangka dijerat pasal 21 dan 40 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga : Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo

Ribuan ekor burung hasil sitaan ini kini dilepasliarkan di kawasan puncak Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Rabu (10/7). Asisten III Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan di sela-sela aksi pelepasliaran burung hasil operasi  mengatakan Pemprov Kalsel mengapresiasi keberhasilan Gakum KLHK dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung dari wilayah Kalsel.

"Kita sangat apresiasi atas keberhasilan Gakkum KLHK ini sebagai bagian penyelamatan lingkungan. Pelepasliaran burung di kawasan Tahura ini kita harapkan mampu menambah keanekaragaman hayati di kawasan ini," ujarnya.

Berdasarkan data BKSDA, di wilayah Kalsel terdapat 52 mamalia dan 21 jenis diantaranya dilindungi. Kemudian jenis burung ada 183 jenis yang dilindungi ada 43 jenis. Sedangkan reptil ada 29 jenis yang dilindungi ada delapan jenis. 

"Perburuan dan perdagangan burung secara ilegal akan mengancam ekosistem dan sumber daya alam liar," tutur Kepala BKSDA Kalsel, Agus Ngurah Krisna. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya