Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan

Atalya Puspa
14/6/2024 11:30
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Ilustrasi. Petugas Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa melakukan transplantasi (pencangkokan) terumbu karang.(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

TIM Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus Perusakan dan Pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Jepara-Jawa Tengah, atas nama 4 (empat) orang tersangka berinisial S (50), TS (43), MSD (47) dan SL (50).  Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 dan sehingga siap disidangkan.

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, sedangkan SL (50) pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara. Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Klas I Salemba, tersangka MSD ditahan Rutan Pondok Bambu Jakarta dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Baca juga : Pemodal Penambangan Emas Ilegal di Hutan Lindung Sulteng Ditangkap, Diancam 15 Tahun Penjara

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengungkapkan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara. Pada saat melaksanakan operasi ditemukan  petugas menjumpai pipa inlet  yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa.

Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa diantaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa. Pipa Inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.  Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka,” kata Taqiuddin, Jumat (14/6).

Baca juga : KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan

Ia menyatakan, kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan tambak yan dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, kata Taqiuddin, tersangka S, TS dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. “Namun hakim memutuskan “permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil, ungkap dia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran. Akan tetapi mereka tetap tidak patuh.

Baca juga : Harimau Sumatra yang Serang Warga Langkat Ditangkap Petugas Gabungan

“Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa. Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem,” beber dia.

Rasio menambahkan penyidikan ini melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove. Keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis. Pertama, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Keempat tersangka juga diancam hukuman pidana dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI  Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove

“Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus dihukum maksimal. Kami sudah perintahkan penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara,” jelas Rasio.

Pada saat ini, kuasa hukum dan para ahli KLHK tengah melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. Selain itu mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.  

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa tindakan tegas melalui pidana berlapis dan penerapan multi instrument hukum termasuk gugatan perdata akan dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa KLHK komitmen dan konsisten untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta 1.553 di antaranya telah diseret ke meja hijau. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya