Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DITJEN Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra telah menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di Desa Kuala Genting Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Pemasangan plang segel pada TKP bertujuan untuk mengamankan areal kawasan hutan negara yang telah dilakukan perambahan dan ditanami tanaman kelapa sawit seluas 500 hektare agar tidak dilakukan perluasan perambahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena sedang dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya perambahan dan perusakan ekosistem mangrove yang marak terjadi di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatra telah melakukan pemasangan plang areal sedang dalam pengawasan dan penyelidikan. Pemasangan Plang didampingi bersama dengan personil KPH Wilayah III Aceh dan Pos TNI AL Seruway.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatra Hari Novianto mengatakan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak bulan Juni-Agustus 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan untuk kebun sawit, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini seluas 500 hektare dan dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 dengan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)/Sporadik," kata Hari, Jumat (22/8).
“Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta aktor perambahan yang terlibat. Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan pihak Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat bersama-sama menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut”, sambungnya.
Para pelaku perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dipersangkakan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a jo angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan ekosistem hutan mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi penting, baik dari segi ekologi maupun sosial ekonomi. Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai jenis satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif.
“Selain itu, secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," pungkas Dwi Januanto.(H-2)
Mangrove juga membawa dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wamenhut juga menegaskan perlu adanya strategi yang dikembangkan guna memperkuat pencapaian program RHL.
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) bersama entitas anaknya, MPM Honda Jatim, mengadakan program rehabilitasi mangrove di Muara Sungai Terang, Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat.
Hotel Aryaduta Menteng bersama komunitas Penjaga Laut menanam 1.000 bibit mangrove di Pantai Rengge, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Jumat (9/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved