Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PETUGAS Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Selain itu, petugas juga mengamankan GMA,36, warga negara asing (WNA) asal Mesir yang kedapatan membawa hewan dilindungi tersebut.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penggagalan penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah koper penumpang berinisial GMA di bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, beserta Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan penindakan dengan memanggil penumpang yang membawa barang itu.
Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
"Saat kami lakukan pemeriksaan barang yang disaksikan oleh pemilik, ternyata terdapat satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," kata Gatot, Jumat (30/8).
Akibatnya, ucap Gatot, penumpang dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Gatot menjelaskan, hewan Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera itu memiliki ciri khas kantung di tenggorokkan yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas. Sedangkan Owa
Ungko, atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol
Hewan primata itu, tambahnya, kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia. Hewan tersebut, sambungnya, termasuk ke dalam Appendix I CITES yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia sendiri, kata Gatot, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Di hadapan petugas GMA yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
GWA, papar Gatot, juga mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Dengan begitu, imbuhnya, GMA dijerat dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, serta melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.Sedangkan terhadap barang bukti 3 ekor primata dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta. (Z-9)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Detailnya adalah 12 ekor ular karung (Acrochordus javanicus), dua ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dan satu ekor ular piton (Reticulatus).
KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap ZA (60) pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang.
Penangkapan pelaku sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL).
POLDA Aceh menangkap seorang ASN dan anaknya karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku berinisial KDI (48) dan MHB (24).
BKSDA Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved