Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Bea Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Selain itu, petugas juga mengamankan GMA,36, warga negara asing (WNA) asal Mesir yang kedapatan membawa hewan dilindungi tersebut.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penggagalan penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah koper penumpang berinisial GMA di bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut, lanjutnya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta, beserta Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta melakukan penindakan dengan memanggil penumpang yang membawa barang itu.
Baca juga : Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

"Saat kami lakukan pemeriksaan barang yang disaksikan oleh pemilik, ternyata terdapat satu ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus), dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," kata Gatot, Jumat (30/8).
Akibatnya, ucap Gatot, penumpang dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Gatot menjelaskan, hewan Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera itu memiliki ciri khas kantung di tenggorokkan yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas. Sedangkan Owa
Ungko, atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol

Hewan primata itu, tambahnya, kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia. Hewan tersebut, sambungnya, termasuk ke dalam Appendix I CITES yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia sendiri, kata Gatot, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Di hadapan petugas GMA yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku mendapatkan hewan-hewan itu dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
GWA, papar Gatot, juga mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Dengan begitu, imbuhnya, GMA dijerat dengan tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, serta melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.Sedangkan terhadap barang bukti 3 ekor primata dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta. (Z-9)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Detailnya adalah 12 ekor ular karung (Acrochordus javanicus), dua ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dan satu ekor ular piton (Reticulatus).
KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap ZA (60) pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang.
Penangkapan pelaku sangat penting untuk menghentikan dan memutus rantai kejahatan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL).
POLDA Aceh menangkap seorang ASN dan anaknya karena terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku berinisial KDI (48) dan MHB (24).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved