Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan 1 Ton Sisik Trenggiling

Yoseph Pencawan
10/8/2024 21:54
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan 1 Ton Sisik Trenggiling
Barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan Polda Sumut.(Dok. MI)

POLDA Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku perdagangan hampir satu ton sisik Trenggiling. Sisik satwa dilindungi tersebut dijual para pelaku secara online.

"Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus telah mengamankan dua orang pria terkait kasus perdagangan sisik Trenggiling," ungkap Kombes Hadi wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (10/8).

Kedua orang yang ditangkap masing-masing bernama Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne. Dalam tindak kejahatan ini Dedek merupakan pemilik barang dan berperan sebagai pengepul.

Baca juga : 3 Trenggiling Dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran

Sedangkan Anne berperan sebagai penjual. Adapun sisik Trenggiling tersebut dijual atau ditawarkan kepada pembeli secara online.

Menurut Kombes Hadi, kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sisik Trenggiling sebanyak 987,22 kilogram. Sisik Trenggiling tersebut dikemas di dalam 18 karung goni plastik berwarna putih.

Personel Ditreskrimsus mendapati barang bukti di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari pengakuan para pelaku, sisik Trenggiling didapatkan dan dikumpulkan dengan cara memburu.

Baca juga : Tersangka Penjual Sisik Trenggiling Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Mereka memburu trenggiling dengan memasang jebakan di hutan. Setelah terjebak, Trenggiling kemudian dikuliti dan sisiknya diambil.

Hadi memastikan perdagangan sisik Trenggiling bertentangan dengan hukum, yakni Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yakni kegiatan menyimpan dan atau memiliki bagian dari tubuh hewan dilindungi untuk diperjualbelikan. Tindakan itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya