Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica), pada Jumat (6/10). Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengungkapkan semua trenggiling tersebut merupakan pemberian dari BKSDA DKI Jakarta.
"BKSDA DKI Jakarta mendapatkan mereka dari penyerahaan oleh masyarakat Jakarta Utara. Kami mengapresiasi masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan konservasi sehingga dengan besar hati menyerahkan satwa yang dilindungi kepada pemerintah," ujar Johan melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sebelum dilepasliarkan, ketiganya telah dirawat di dalam penangkaran selama beberapa bulan guna memastikan semua dalam kondisi baik.
Johan menjelaskan bahwa trenggiling adalah mamalia unik yang bersisik dan satunya-satunya dari famili pholidota yang tersisa. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat untuk berlindung dari mangsa. Namun saat ini keberadaan trenggiling terancam karena menjadi target perburuan liar.
"Trenggiling masuk ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan," terang Johan.
Ia mengungkapkan trenggiling sangat cocok tinggal di kawasan Taman Nasional Baluran karena tidak ada yang berburu trenggiling. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ssatwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi tersebut.
"Tingkat perburuan trenggiling di Taman Nasional Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi. Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur, dan merusak sarangnya. (Ant/Z-11)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Bayi gorilla, yang belum diungkapkan jenis kelaminya, lahir pada 8 Februari dari gorilla betina Effie di area gym di Gorilla Kingdom.
PENGADILAN di Bangladesh mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kekejaman terhadap gajah atas nama pelatihan.
Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) meamnfaatkan AI untuk mencegah kepunahan spesies hewan dan tumbuhan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Taman Nasional Ujung Kulon mempunyai peran yang luar biasa untuk mempertahankan habitat badak jawa. Saat ini populasi badak jawa hanya ada 80 ekor, dan itu hanya satu-satunya di dunia.
Hari ini seluruh dunia merayakan hari Badak. Kita kenalan lebih lanjut yuk dengan badak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved