Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur melepasliarkan tiga ekor trenggiling (manis javanica), pada Jumat (6/10). Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengungkapkan semua trenggiling tersebut merupakan pemberian dari BKSDA DKI Jakarta.
"BKSDA DKI Jakarta mendapatkan mereka dari penyerahaan oleh masyarakat Jakarta Utara. Kami mengapresiasi masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi akan konservasi sehingga dengan besar hati menyerahkan satwa yang dilindungi kepada pemerintah," ujar Johan melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sebelum dilepasliarkan, ketiganya telah dirawat di dalam penangkaran selama beberapa bulan guna memastikan semua dalam kondisi baik.
Johan menjelaskan bahwa trenggiling adalah mamalia unik yang bersisik dan satunya-satunya dari famili pholidota yang tersisa. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat untuk berlindung dari mangsa. Namun saat ini keberadaan trenggiling terancam karena menjadi target perburuan liar.
"Trenggiling masuk ke dalam status kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan," terang Johan.
Ia mengungkapkan trenggiling sangat cocok tinggal di kawasan Taman Nasional Baluran karena tidak ada yang berburu trenggiling. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa ssatwa dilindungi itu dilepasliarkan di lokasi tersebut.
"Tingkat perburuan trenggiling di Taman Nasional Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi. Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur, dan merusak sarangnya. (Ant/Z-11)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
WWF mencatat populasi gajah terus menurun akibat deforestasi masif dan hilangnya habitat.
Saat ini, populasi elang jawa diperkirakan hanya sekitar 511 pasang, tersebar di 74 patch habitat dengan luas total sekitar 10.804 km persegi atau sekitar 8,4% dari luas Pulau Jawa.
SEEKOR anak badak jawa (Rhinoceros sondaicus) lahir di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.
KLHK bersama Polda Sumsel berhasil menangkap ZA (60) pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang.
POPULASI gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau terus mengalami penurunan semenjak 20 tahun terakhir dan semakin di ambang kepunahan.
POLDA Sumatra Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku perdagangan hampir satu ton sisik Trenggiling. Sisik satwa dilindungi tersebut dijual para pelaku secara online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved