Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfa menjelaskan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering dilaporkan ketika korban sudah benar-benar tidak mampu menahannya atau dalam posisi lema. Sehingga banyak kasus KDRT yang terlambat dilaporkan.
"Sebagian besar korban melaporkan kasus KDRT yang dialami setelah kejadiannya berulang dan betul-betul tidak mampu lagi bertahan atau mengalami situasi yang dirasakannya tidak aman," kata Maria saat dihubungi, Jumat (16/8).
Hal tersebut karena ada relasi kuasa yang timpang antara suami dan istrinya. Dalam budaya patriarki istri diposisikan sebagai pihak yang subordinat, sementara suami diposisikan sebagai pihak yang punya kuasa sehingga bisa menguasai apa saja terhadap istri, dan istri harus tunduk terhadap suaminya.
Baca juga : Ramai Soal KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, KPAI: Korban Tak Boleh Diam
"Dalam pandangan Komnas Perempuan, segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus," ujar Maria.
Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap KDRT yang setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi Kekerasan terhadap Perempuan yang dilaporkan selama 10 tahun terakhir.
KDRT termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender (KBG), terjadi dalam 3 ranah yaitu di ranah personal, ranah publik dan ranah negara. Salah satu bentuk KBG di personal adalah KDRT baik dalam bentuk fisik, psikis, ekonomi maupun seksual.
Baca juga : Polisi Ungkap Penyebab KDRT yang Menimpa Selebgram Cut Intan Nabila
Berdasarkan data dari lembaga layanan per 2023 KGB di ranah personal paling banyak merupakan kekerasan seksual sekitar 34,80%; psikis 28,50%; fisik 27,20%; dan ekonomi 9,50%.
"KDRT memang termasuk kekerasan di ranah personal sehingga korbannya cenderung menutupi kasus yang dialaminya, karena ada anggapan di masyarakat bahwa menjadi aib keluarga ketika kasus yang dialaminya diketahui oleh orang lain, dan pihak lainnya mengetahuinya seringkai pihak korban yang dipersalahkan karena dianggap tidak menurut terhadap suami," jelas dia.
Padahal di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) negara memberikan jaminan perlindungan terhadap korban KDRT.
Dalam UU KDRT disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
(Z-9)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Membangun relasi yang solid dengan para pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan program.
Betapapun teknologi pengembangan kecerdasannya terus disempurnakan --hingga mampu menghasilkan respon yang mengandung emosi-- namun tak pernah sama dengan kecerdasan manusia
Sang ibu selalu memberikan semua hal yang terbaik dan mendedikasikan diri untuk menjaga anak-anaknya.
"Cinta ibu itu beyond imajinasi dan selalu penuh dengan semangat dan dukungan untuk anak-anaknya sampai akhir hayat,”
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut bahwa terdapat relasi antara para Pansel, Capim, dan calon Dewas KPK dengan sejumlah elite politik.
Keduanya saling mengerti, memahami, punya satu frekuensi yang sama dan punya satu tujuan yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved