Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

YLKI : Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan untuk Kontrol Konsumsi

Indriyani Astuti
12/8/2024 17:01
YLKI : Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan untuk Kontrol Konsumsi
Ilustrasi minuman berpemanis.(freepik)

STAF bidang penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rafika Zulfa mengatakan pola konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) harus diatur, salah satunya dengan pengenaan cukai pada produk tersebut sebagai upaya perlindungan konsumen.

“Tentu diperlukan instrumen yang bisa lebih mengontrol pola konsumsinya, salah satunya dengan diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan secepatnya di tahun ini,” kata Rafika, Senin (12/8).

Rafika mengatakan, pengenaan cukai pada produk minuman manis dalam kemasan bisa menjadi cara untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. 

Baca juga : YLKI Pertanyakan Ditundanya Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Selain perlindungan konsumen dengan kebijakan fiskal dengan cukai, upaya lainnya ialah kebijakan non fiskal seperti peningkatan edukasi promosi kesehatan, dan regulasi mengenai pelabelan yang lebih informatif kepada masyarakat luas.

Ia juga menyebut YLKI mendukung adanya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 yang mengatur batasan konsumsi minuman tinggi gula dalam kemasan. Peraturan ini diharapkan menjadi langkah yang bisa mengatur pola konsumsi masyarakat dan produksi pelaku usaha.

“Selain adanya PP yang mengatur, hal yang tidak kalah penting adalah upaya pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk bisa memastikan apakah regulasi tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan semestinya,” katanya.

Baca juga : YLKI Minta Jangan Tunda Cukai MBDK

Ia menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan  pola konsumsi masyarakat dan produk barang yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan PP tersebut atau belum. Hal ini untuk mencegah angka kejadian diabetes yang semakin tinggi.

Selain itu, imbuh dia, pengawasan di lapangan harus digencarkan dengan pemberian label pada kemasan sebagai petunjuk kepada konsumen untuk bisa memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap suatu produk yang mereka gunakan.

Rafika menyebut dengan adanya informasi detail mengenai kandungan gizi yang ada pada suatu produk, bisa membuat masyarakat lebih mudah untuk menentukan pilihan yang lebih sehat dan baik untuk mereka konsumsi.

Selain peraturan tertulis, ia mendorong aksi nyata pemerintah dalam upaya melindungi konsumen dari penyakit akibat konsumsi gula berlebihan lewat edukasi advokasi digital melalui media massa agar informasi bisa menyebar luas.

“Edukasi yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, dilakukan secara terus menerus dalam upaya memberikan informasi yang luas kepada konsumen mengenai dampak secara langsung dan tidak langsung dari minuman berpemanis dalam kemasan,” katanya. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya