Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CUKAI terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai merupakan instrumen yang paling efektif untuk membatasi jangkauan masyarakat terhadap produk tinggi kandungan gula. Saat konsumsi minuman tinggi gula berkurang, maka akan menurunkan risiko terkena Penyakit Tidak Menular (PTM) di jangka panjang.
Studi yang dikeluarkan CISDI tahun 2022 menunjukkan bahwa apabila MBDK dikenakan cukai dengan tarif yang meningkatkan harga di pasar minimal 20%, dapat menurunkan konsumsi di masyarakat hingga 17,5%.
"Di Thailand dan Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan cukai MBDK melaporkan penerapan cukai MBDK cukup efektif menurunkan konsumsi masyarakat sebesar 8,4% hingga 17,7%," kata Founder dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih, Senin (2/8).
Baca juga : Indonesia Darurat Minuman Manis, Pemberlakuan Cukai MBDK Diperlukan
Di Meksiko, lanjut dia, yang menerapkan cukai sejak 2014 melaporkan penurunan prevalensi overweight dan obesitas di kalangan remaja putri. Di Inggris Raya juga melaporkan temuan serupa, ditambah penurunan kasus rawat inap oleh karena karies gigi dan juga insidensi serangan asma yang membutuhkan rawat inap.
"CISDI menekankan bahwa kebijakan cukai MBDK harus segera diterapkan. Di samping menerapkan cukai MBDK, PP tersebut juga akan mengatur batas kandungan GGL di dalam produk pangan, standarisasi pelabelan gizi yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dan pelarangan pemasaran (sponsor, iklan, promosi) serta peredaran produk pangan tinggi GGL," beber dia.
Diah menegaskan, beberapa riset telah menunjukkan konsumsi MBDK di seluruh lapisan masyarakat telah meningkatkan risiko kesehatan di Indonesia. Sangat banyak penelitian yang menunjukkan korelasi kuat antara konsumsi MBDK yang berlebihan dengan kehadiran penyakit tidak menular (PTM), khususnya diabetes tipe 2. Penyakit diabetes sendiri juga adalah faktor risiko dari berbagai penyakit tidak menular lainnya, seperti stroke, penyakit jantung koroner, dan bahkan gagal ginjal juga.
Baca juga : Menkes: 13% Populasi Indonesia Alami Diabetes
Riset lain juga menyebut peningkatan hingga 15 kali lipat konsumsi MBDK selama 20 tahun terakhir di Indonesia. Selain itu, kajian Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menemukan 61% penduduk Indonesia mengkonsumsi MBDK sedikitnya satu kali sehari.
Mayoritas penyebab kematian di Indonesia disebabkan oleh karena penyakit tidak menular, dan di tahun 2021, diabetes menempati urutan ketujuh.
"Bila penerapan kebijakan ini akan membantu terwujudnya lingkungan pangan lebih sehat. Kebijakan ini juga perlu terus diikuti dengan sosialisasi dan edukasi pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya makanan dan minuman tinggi GGL, terutama MBDK," pungkas Diah.
(Z-9)
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan aturan terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini. Aturan itu bisa bantu cegah diabetes tipe 2.
KONSUMSI minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia masih menempati posisi ketiga tertinggi di wilayah ASEAN
UPAYA penurunan angka obesitas di Indonesia, pemerintah masih mengupayakan penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Diharapkan cukai MBDK segera diterapkan pada tahun ini.
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno menilai jika pemerintah menerapkan secepat mungkin cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) maka masyarakat akan memahami
Dokter spesialis anak dan konsultan gizi Yoga Devaera menyoroti pengaruh lingkungan dan kebiasaan dalam membentuk preferensi anak terhadap rasa manis.
Tanpa disadari, kandungan gula yang tinggi dalam asupan harian dapat menimbulkan masalah kesehatan, terutama pada gigi.
Makanan dan minuman manis harus dijauhi, setidaknya dibatasi, oleh seseorang yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes melitus atau kencing manis.
Di Indonesia, batasan asupan gula harian pada orang dewasa adalah maksimal 50 gram atau empat sendok makan per hari.
Pada pasien pradiabetes atau diabetes, kata Ngabila, konsumsi makanan dan minuman manis dari gula putih, gula merah, kecap hingga gula jagung harus dikurangi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved