Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polemik Cleansing Guru Honorer DKI Jakarta: Solusinya bukan Dipecat tapi Dikontrak

Andhika Prasetyo
19/7/2024 07:42
Polemik Cleansing Guru Honorer DKI Jakarta: Solusinya bukan Dipecat tapi Dikontrak
Ilustrasi(Antara)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. sulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana pembersihan atau cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, solusinya adalah dikotrak," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7)

Heru mengemukakan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah di berbagai daerah, tidak terkecuali di ibu kota. Itu terjadi karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah pengganti yang muncul.

Baca juga : DPRD Bakal Panggil Disdik Jakarta Terkait Cleansing Ribuan Guru Honorer

"Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek nomor 6 Tahun 2021 pasal 12. Itu mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer," jelasnya

Ia melanjutkan, di pasal 13 regulasi tersebut juga sudah menganggarkan dana BOS sebesar 50% untuk membayar gaji guru non-ASN.

Menurutnya, pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang. Di sisi lain, cleansing guru honorer juga bukan jawaban. Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.

"Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif. Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK," papar Heru.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya