Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. sulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana pembersihan atau cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, solusinya adalah dikotrak," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7)
Heru mengemukakan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah di berbagai daerah, tidak terkecuali di ibu kota. Itu terjadi karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah pengganti yang muncul.
Baca juga : DPRD Bakal Panggil Disdik Jakarta Terkait Cleansing Ribuan Guru Honorer
"Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek nomor 6 Tahun 2021 pasal 12. Itu mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer," jelasnya
Ia melanjutkan, di pasal 13 regulasi tersebut juga sudah menganggarkan dana BOS sebesar 50% untuk membayar gaji guru non-ASN.
Menurutnya, pengangkatan guru oleh pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang. Di sisi lain, cleansing guru honorer juga bukan jawaban. Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
"Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif. Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK," papar Heru.
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Sharing Happiness, Guruverse.id, dan ACF Eduhub sebagai mitra pelaksana.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved