Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring telah Diharmonisasi

Devi Harahap
13/7/2024 14:50
Aturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring telah Diharmonisasi
Mural kritik sosial hubungan orangtua dan anak terpasang dibawah jembatan layang kawasan Kuningan, Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH lewat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan kini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang merapikan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.

"Sekarang aturan sudah diharmonisasi, tinggal merapikan rencana aksi karena ada yang sedikit dikoreksi dan diperbaiki, agar implementasinya bisa lebih mudah, khususnya implementasi di daerah," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA, Jumat (12/7).

Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi

Nahar menjelaskan bahwa rancangan Perpres itu akan menjadi acuan utama dalam pengaturan berbagai aturan bagi pemerintah dalam menjalankan perlindungan anak di ranah daring. "Kuncinya itu (ada) di strateginya untuk melakukan pencegahan, lalu kemudian menguatkan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor serta penanganan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," katanya.

Nahar mengungkapkan bahwa rancangan Perpres yang disusun sejak 2020 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara untuk melindungi anak-anak, terutama dari berbagai bentuk bahaya dan kejahatan di ranah daring. Ada tiga strategi yang tertuang dalam rancangan perpres peta jalan perlindungan anak di ranah daring di antaranya strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring yang akan dijalankan oleh 16 kementerian/lembaga.

"Perpres ini disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Harapannya dapat menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.

"Sampai saat ini dalam aturan tersebut disepakati 16 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab terkait dengan perlindungan anak-anak," lanjutnya. Selain mempersiapkan regulasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, pemerintah mengambil strategi lain untuk pengendalian risiko terhadap kejahatan daring pada anak dengan mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya