Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMERINTAH lewat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan kini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang merapikan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
"Sekarang aturan sudah diharmonisasi, tinggal merapikan rencana aksi karena ada yang sedikit dikoreksi dan diperbaiki, agar implementasinya bisa lebih mudah, khususnya implementasi di daerah," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA, Jumat (12/7).
Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Nahar menjelaskan bahwa rancangan Perpres itu akan menjadi acuan utama dalam pengaturan berbagai aturan bagi pemerintah dalam menjalankan perlindungan anak di ranah daring. "Kuncinya itu (ada) di strateginya untuk melakukan pencegahan, lalu kemudian menguatkan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor serta penanganan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," katanya.
Nahar mengungkapkan bahwa rancangan Perpres yang disusun sejak 2020 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara untuk melindungi anak-anak, terutama dari berbagai bentuk bahaya dan kejahatan di ranah daring. Ada tiga strategi yang tertuang dalam rancangan perpres peta jalan perlindungan anak di ranah daring di antaranya strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring yang akan dijalankan oleh 16 kementerian/lembaga.
"Perpres ini disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Harapannya dapat menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.
"Sampai saat ini dalam aturan tersebut disepakati 16 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab terkait dengan perlindungan anak-anak," lanjutnya. Selain mempersiapkan regulasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, pemerintah mengambil strategi lain untuk pengendalian risiko terhadap kejahatan daring pada anak dengan mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Z-2)
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
Sedangkan sebesar 32,1% anak membagikan informasi pribadinya di media sosial. Itu berdasarkan Kajian Unicef pada 2023 yang bertajuk Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved