Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH lewat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan kini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang merapikan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
"Sekarang aturan sudah diharmonisasi, tinggal merapikan rencana aksi karena ada yang sedikit dikoreksi dan diperbaiki, agar implementasinya bisa lebih mudah, khususnya implementasi di daerah," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA, Jumat (12/7).
Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Nahar menjelaskan bahwa rancangan Perpres itu akan menjadi acuan utama dalam pengaturan berbagai aturan bagi pemerintah dalam menjalankan perlindungan anak di ranah daring. "Kuncinya itu (ada) di strateginya untuk melakukan pencegahan, lalu kemudian menguatkan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor serta penanganan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," katanya.
Nahar mengungkapkan bahwa rancangan Perpres yang disusun sejak 2020 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara untuk melindungi anak-anak, terutama dari berbagai bentuk bahaya dan kejahatan di ranah daring. Ada tiga strategi yang tertuang dalam rancangan perpres peta jalan perlindungan anak di ranah daring di antaranya strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring yang akan dijalankan oleh 16 kementerian/lembaga.
"Perpres ini disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Harapannya dapat menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.
"Sampai saat ini dalam aturan tersebut disepakati 16 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab terkait dengan perlindungan anak-anak," lanjutnya. Selain mempersiapkan regulasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, pemerintah mengambil strategi lain untuk pengendalian risiko terhadap kejahatan daring pada anak dengan mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Z-2)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved