Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH lewat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan kini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang merapikan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
"Sekarang aturan sudah diharmonisasi, tinggal merapikan rencana aksi karena ada yang sedikit dikoreksi dan diperbaiki, agar implementasinya bisa lebih mudah, khususnya implementasi di daerah," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA, Jumat (12/7).
Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Nahar menjelaskan bahwa rancangan Perpres itu akan menjadi acuan utama dalam pengaturan berbagai aturan bagi pemerintah dalam menjalankan perlindungan anak di ranah daring. "Kuncinya itu (ada) di strateginya untuk melakukan pencegahan, lalu kemudian menguatkan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor serta penanganan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," katanya.
Nahar mengungkapkan bahwa rancangan Perpres yang disusun sejak 2020 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara untuk melindungi anak-anak, terutama dari berbagai bentuk bahaya dan kejahatan di ranah daring. Ada tiga strategi yang tertuang dalam rancangan perpres peta jalan perlindungan anak di ranah daring di antaranya strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring yang akan dijalankan oleh 16 kementerian/lembaga.
"Perpres ini disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Harapannya dapat menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.
"Sampai saat ini dalam aturan tersebut disepakati 16 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab terkait dengan perlindungan anak-anak," lanjutnya. Selain mempersiapkan regulasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, pemerintah mengambil strategi lain untuk pengendalian risiko terhadap kejahatan daring pada anak dengan mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Z-2)
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Catatan perlindungan anak 2025 menunjukkan ancaman di ruang digital mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan maraknya tawuran sarung selama Ramadan dan meminta penanganan ramah anak melalui disiplin positif.
Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya, NS, 13. Terungkap motif disiplin berujung maut dan riwayat kekerasan sejak 2023.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved