Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH lewat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan kini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan sedang merapikan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Kemenkum dan HAM.
"Sekarang aturan sudah diharmonisasi, tinggal merapikan rencana aksi karena ada yang sedikit dikoreksi dan diperbaiki, agar implementasinya bisa lebih mudah, khususnya implementasi di daerah," ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA, Jumat (12/7).
Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
Nahar menjelaskan bahwa rancangan Perpres itu akan menjadi acuan utama dalam pengaturan berbagai aturan bagi pemerintah dalam menjalankan perlindungan anak di ranah daring. "Kuncinya itu (ada) di strateginya untuk melakukan pencegahan, lalu kemudian menguatkan kolaborasi dan kerja sama lintas sektor serta penanganan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," katanya.
Nahar mengungkapkan bahwa rancangan Perpres yang disusun sejak 2020 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara untuk melindungi anak-anak, terutama dari berbagai bentuk bahaya dan kejahatan di ranah daring. Ada tiga strategi yang tertuang dalam rancangan perpres peta jalan perlindungan anak di ranah daring di antaranya strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring yang akan dijalankan oleh 16 kementerian/lembaga.
"Perpres ini disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring. Harapannya dapat menjadi acuan pemangku kebijakan dalam menurunkan angka kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor," ujarnya.
"Sampai saat ini dalam aturan tersebut disepakati 16 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab terkait dengan perlindungan anak-anak," lanjutnya. Selain mempersiapkan regulasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, pemerintah mengambil strategi lain untuk pengendalian risiko terhadap kejahatan daring pada anak dengan mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak. (Z-2)
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved