Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu yang berujung pada tewasnya 4 anak merupakan tamparan keras bagi semua pihak.
Tragedi itu jadi pengingat bahwa kepedulian masyarakat sekitar menjadi penting dalam mencegah KDRT, khususnya kepada anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menegaskan masyarakat harus terlibat aktif mengatasi masalah KDRT dan kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekatnya. Minimal, masyarakat yang mengetahui dapat melaporkan kepada perangkat hukum terdekat.
Baca juga : Kebiri Kimia Mampu Berikan Efek Penggetar Bagi Predator Anak
"Kasus di Jagakarsa yang menewaskan 4 anak ini tragedi yang tidak boleh terulang," ujar Kawiyan dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Perlindungan Anak dalam Ruang Digital, Rabu (19/6).
Keterlibatan lingkungan sangat penting dalam mencegah kasus kekerasan. Menurut dia, masih banyak kasus KDRT yang tidak diketahui masyarakat.
Karena itu, Kawiyan menekankan lingkungan permukiman perlu membuat semacam konsep kebersamaan agar lebih peduli pada potensi KDRT terhadap anak, misalnya membuat arisan tetangga atau kerja bakti.
Pencegahan melalui keterlibatan masyarakat sekitar menjadi penting, lantaran dalam dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan tren memprihatinkan. Terlebih sebagian besar kekerasan pada anak, pelakunya adalah orang terdekat.
Baca juga : 19 Tahun UU PKDRT, Ribuan Kasus Kekerasan Rumah Tangga masih Terjadi
Pada 2022 tercatat 4.683 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, 2.133 kasus didominasi kekerasan seksual. Sementara itu, 190 kasus masuk kategori pemenuhan hak anak.
“Pada 2023, kasus kekerasan pada anak sebanyak 3.877 kasus, didominasi kasus kekerasan seksual 1.866 kasus. Sebanyak 262 kasus kekerasan terhadap anak pelakunya adalah orang tua dalam hal ini ayah dan 153 kasus dilakukan ibu kandung," katanya.
Ia juga menyebut kasus kekerasan pada anak kerap terjadi di ranah digital. Menurutnya, peran keluarga sebagai orang terdekat perlu dimaksimalkan dalam mencegah potensi bahaya dari dunia digital.
“Anak-anak kini begitu mudah masuk dunia digital yang menawarkan banyak kerawanan,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT
Kayiwan mencontohkan kasus kekerasan seksual di Tangerang Selatan oleh ibu kandung pada putranya. KPAI tidak hanya menunjukkan pentingnya perlindungan anak di ruang digital tapi juga penanganan yang tepat.
“KPAI menjenguk korban dan memberikan pelayanan pemulihan sesuai SOP dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencegah trauma dan perilaku menyimpang dari korban,” jelasnya.
Kawiyan menambahkan tantangan dalam ruang digital dan kasus kekerasan harus dihadapi serius. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak.
Baca juga : Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang
"Pemerintah harus menyadari ruang digital memberi manfaat besar tapi juga dampak negatif. Karena itu, undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak," tegasnya.
Kawiyan juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI). Pemerintah harus memiliki kontrol penuh terhadap konten digital. “Jika ada indikasi konten yang tidak pantas, harus segera diblokir untuk mencegah anak menjadi korban," ujarnya.
Selain itu sosialisasi literasi digital, peningkatan sumber daya manusia di bidang psikologi dan sosial, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan kekerasan adalah langkah-langkah penting yang harus segera diambil. (H-2)
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved