Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Terkait efek jera terhadap pelaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan seharusnya semua produk hukum harus memberikan rasa keadilan dan deterrent effect atau efek penggetar bagi pelaku kejahatan.
"Kejahatan terhadap anak itu merupakan kejahatan serius dan sanksi luar biasa. Selain tindakan pidana pokok yang ancaman cukup berat dan ditambah sepertiga ancaman bila kemudian kasus-kasus itu dilakukan oleh keluarga anak, atau kasus dilakukan beramai-ramai maka selain sepertiga ada payung hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan pidana sehingga kebiri kimia dan lainnya diharapkan menjadi efek jera," kata Putu kepada Media Indonesia, Minggu (3/1).
Baca juga: Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Perlu Pertimbangan Matang
Dia menekankan PP ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberikan ruang bagi predator anak untuk melakukan kejahatannya. Sehingga hakim juga dapat memberikan tindakan berupa pemberitahuan indentitas di media massa selama satu bulan setelah pelaku menjalani pidana pokok.
"Imbasnya tentu tidak dia sendiri tapi juga keluarganya juga ikut malu, dan sebagainya. Dengan cara-cara seperti ini kita harapkan ada penurunan dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kuncinya adalah aturan ini disosialisasikan dengan baik sehingga menjadi efek penggetar," sebutnya.
Secara umum, kata Putu aturan ini merupakan upaya pemerintah yang harus dikuatkan terutama kegiatan pencegahan, salah satunya melalui budaya hukum.
"Pidana atau kebiri ini lebih kepada sanksi pemberat di sektor hilir. Artinya setelah kejadian Beru diperberat pada saat orang-orang melakukan pelanggaran terhadap anak," jelasnya.
Putu menekan upaya yang patut diperhatikan untuk mengurangi kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dengan edukasi dan pencegahan terutama kepada persentase pelaku seksual terhadap anak yakni orang-orang terdekat.
"Intervensi pencegahan itu harus diberikan kepada orang-orang terdekat yang rentan menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini lebih baik daripada pemberatan hukum apalagi bicara tentang keadilan restoratif justin (keadilan yang memulihkan)," paparnya
Dia menegaskan seharusnya kondisi overcrowded di Lapas maka upaya pencegahan terhadap terjadinya kejahatan tentu harus diutamakan dibandingkan dengan penegakan hukum sebab telah telanjur melanggar.
"Ini yang membuat masalah urus penjahat tidak selesai. Kalau bicara efek jera maka hukuman bisa sangat relatif memberikan efek jera. Banyak kemudian yang ditahan jadi residivis artinya efek jera tidak ada manfaatnya. Apalagi pelaku yang sudah di penjara tidak menunjukkan efek jera dengan berbagai faktor," tegasnya.
Dia menambahkan efek jera itu harus dikemas sedemikian rupa secara masif sehingga semua orang paham bahwa tidak ada celah untuk bermain dalam urusan anak. Apalagi pidana tinggi juga ancaman pemberatan dan tindakan kebiri kimia tersebut.
"Kita perkirakan bahwa rasa malu karena kasus pengumuman indentitas mungkin lebih besar daripada kebiri kimia," lanjutnya.
Dia tak memungkiri, untuk menilai efektivitas dan efek jera kebiri kimia terlalu dini. Sebab, nantinya akan ada evaluasi terhadap peraturan pemerintah tersebut.
"Dengan dilakukan sosialisasi yang masif mudah mudahan menjadi efek penggetar bagi para calon penjahat untuk mikir lagi karena adanya sanksi yang begitu berat yang akan diterima karena melakukan kejahatan terhadap anak," pungkasnya. (H-3)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved