Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan menjadi PTN-BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) untuk Universitas Trisakti. Salah satu tujuan pemerintah yakni untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.
Hal itu diungkap Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung dalam konferensi pers digelar di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (31/5). Menurutnya perubahan PTS menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum.
"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri," jelasnya.
Baca juga : Komisi X DPR RI akan Awasi SSBOPTN Penentu UKT Sesuai Amanah UU Dikti
Ia menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.
"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah," bebernya.
Menurutnya, sejak berdirinya Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegap mandiri. Ia menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kalinya dilakukan oknum-oknum Pemerintah.
Baca juga : Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai tidak Cukup untuk Jamin Pendidikan Tinggi yang Berkeadilan bagi Masyarakat
"Sejak tahun 1998 ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis, mulai itulah Pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambil alih Yayasan Trisakti," kata dia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti.
Padahal, Anak Agung menjelaskan, hal ini bertentangan total dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Baca juga : Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH
"Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri," ujarnya.
Lebih lajut, Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.
Setelahnya, pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk yayasan Trisakti 'versi' pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen
Baca juga : Grand Launching SMMPTN Barat 2024 Libatkan 25 Perguruan Tinggi Negeri
No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.
Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah perdana yang diambil yakni kasasi terkait PTUN yang dua kali sudah kita menangkan.
"Langkah kasasi ini sudah kita ajukan namun belum ada putusan," ujarnya.
Selanjutnya, pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini," pungkasnya. (Far/Z-7)
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Perubahan status ini menandai kesiapan UNJ untuk menjadi katalisator perubahan dalam pendidikan, memperkuat kolaborasi, dan membawa kemajuan dalam riset dan inovasi.
Ajang pertemuan ini diharapkan dapat memformulasikan agenda, rencana, dan pelaksanaan program riset dan pengabdian masyarakat kolaborasi Indonesia.
. Status PTNBH mencerminkan kesiapan UNJ untuk berkontribusi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Mulai 2025, dosen di lingkungan Kemendikti-Ristek akan mendapatkan tunjangan kinerja.
Tugas Dewan Profesor tidak hanya sebatas mengawasi dan menjaga standar akademik. Tetapi juga harus mendorong inovasi keilmuan yang mampu menjawab tantangan zaman.
PERGURUAN tinggi menghadapi dinamika permasalahan yang semakin kompleks memasuki era globalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved