Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH 

Despian Nurhidayat
23/5/2024 18:25
Polemik UKT Mahal, Kemendikbud-Ristek akan Berkoordinasi dengan Rektor PTN dan PTNBH 
Ilustrasi: Mahasiswa BEM UNS memprotes terkait kenaikan UKT, hingga melayangkan surat terbuka pada Nadiem Makarim untuk mundur(MI/Widjajadi)

DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini akan terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) terkait dengan penentuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Hal ini dilakukan agar UKT berkeadilan dan inklusif dapat diterapkan bagi seluruh mahasiswa dapat berjalan.

“Kami terus komunikasikan dan koordinasikan dengan para rektor PTN dan PTNBH,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).

Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana

Perlu diketahui, sebelumnya Haris mengatakan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Universitas Riau untuk mendorong komunikasi yang harmonis dan menegaskan keberpihakan kampus kepada masyarakat.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor UNRI, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai tanggal 16 Mei 2024. Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang, kemudian 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKT-nya.

Sampai saat ini, koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH terus dilakukan Ditjen Diktiristek, utamanya agar pemimpin PTN dan PTNBH untuk memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas, serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500 ribu per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1 juta per semester.

UKT 1 tersebut sama dengan Rp84 ribu per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167 ribu per bulan. Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. (Des/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya