Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR RI Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Mendapat Keringanan UKT

M Iqbal Al Machmudi
01/12/2025 19:22
DPR RI Minta Mahasiswa Terdampak Bencana Mendapat Keringanan UKT
Banjir bandang menerjang Sumatra(Dok.MI)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta agar mahasiswa terdampak bencana alam termasuk banjir bandang dan tanah longsor terjadi mendapat keringanan uang kuliah tunggal atau UKT.

Banjir bandang melanda sebagian wilayah Sumatra dan Sulawesi, banjir besar di Kalimantan, gelombang tinggi di pesisir Jawa-Bali, hingga musibah kebakaran permukiman warga di Papua dan Jakarta. 

My Esti Wijayati secara khusus meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan dispensasi akademik dan keringanan UKT, serta akses internet yang terjangkau bagi mahasiswa dari daerah terdampak bencana. 

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan dispensasi atau penundaan pembayaran uang sekolah maupun uang kuliah bagi peserta didik yang terdampak. Kebijakan ini penting untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi,”  kata Esti dalam keterangannya, Senin (1/12).

Menurut Esti, skala dampak bencana tersebut tidak hanya merusak infrastruktur dan permukiman, tetapi juga mengguncang keberlangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. 

"Untuk itu, kami meminta kepada Kemendiktisaintek untuk segera mendata seluruh mahasiswa dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia, dan memberikan dispensasi penundaan dan keringanan pembayaran SPP-nya. Mengingat ini sudah mendekati UAS dan memasuki semester genap 2026," jelasnya.

Esti pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera. Ia menilai, pernyataan Presiden menegaskan bahwa Indonesia berada dalam fase kedaruratan yang memerlukan respons terpadu, termasuk di sektor pendidikan tinggi yang kini di ambang UAS dan memasuki semester genap 2026.

"Karena itu, dispensasi dan keringanan UKT bagi mahasiswa menjadi penting. Ini untuk meringankan beban orang tua dan mahasiswa yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia, bukan hanya Aceh, Sumut, Sumbar saja," ujar dia.

Karenanya, ia mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan pendataan nasional secara cepat dan terintegrasi terhadap seluruh mahasiswa asal wilayah bencana. Termasuk dari Tapanuli Utara, Humbahas, Karo di Sumatera Utara, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Bireun hingga  Lhokseumawe. 

Kemudian untuk wilayah Sumatera Barat, terutama di Pesisir Selatan, Agam, dan Tanah Datar. Lalu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, pesisir Jawa-Bali, Papua dan Jakarta. 

Esti menegaskan bahwa pendataan ini tidak dapat menunggu laporan pasif. Akan tetapi, setiap kampus harus proaktif mengidentifikasi mahasiswa terdampak melalui fakultas, biro akademik, dan himpunan mahasiswa daerah.

"Dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional. Kemudian beri fleksibilitas metode pembelajaran, keluarkan kebijakan force majeure bagi seluruh proses akademik. Tidak boleh ada mahasiswa yang gagal studi hanya karena ia menjadi korban bencana," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik