Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp640 Juta, Kades Pakisaji Malang Ditangkap

Fajar Agastya
16/5/2024 13:55
Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp640 Juta, Kades Pakisaji Malang Ditangkap
Kades Pakisasji, Kabupaten Malang Suhardi diduga korupsi dana desa hingga Rp640 juta(MetroTV/Fajar Agastya)

SEORANG kepala desa di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas tuduhan korupsi dana anggaran desa senilai lebih dari Rp640 juta. Tersangka, yang diketahui bernama Suhardi, diduga memanipulasi penggunaan anggaran desa melalui proyek fiktif untuk keuntungan pribadi.

Suhardi, yang menjabat sebagai kepala desa Wadung di Kecamatan Pakisaji dari 2017 hingga 2023, dilaporkan melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggelembungkan penggunaan anggaran desa melalui proyek yang sebenarnya tidak ada.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, ditemukan adanya penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai lebih dari 640 juta rupiah. Setelah cukup bukti terkumpul, polisi segera menahan Suhardi.

Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dibeli oleh tersangka dengan uang hasil korupsi.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa, dan diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya