Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SEORANG kepala desa di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas tuduhan korupsi dana anggaran desa senilai lebih dari Rp640 juta. Tersangka, yang diketahui bernama Suhardi, diduga memanipulasi penggunaan anggaran desa melalui proyek fiktif untuk keuntungan pribadi.
Suhardi, yang menjabat sebagai kepala desa Wadung di Kecamatan Pakisaji dari 2017 hingga 2023, dilaporkan melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggelembungkan penggunaan anggaran desa melalui proyek yang sebenarnya tidak ada.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, ditemukan adanya penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai lebih dari 640 juta rupiah. Setelah cukup bukti terkumpul, polisi segera menahan Suhardi.
Baca juga : Mantan Kades Terlibat Korupsi Dana Desa Ditangkap Kepolisian
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga dibeli oleh tersangka dengan uang hasil korupsi.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa, dan diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka. (Z-10)
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved