Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA DPD RI Dailami Firdaus meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024 M.
Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Baca juga : Sidang 'Gonggongan Anjing' Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).
Bang Dai (panggilan Dailami) menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.
Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
Baca juga : Gus Yaqut Dituding Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Ini Pembelaan Kemenag
“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.
Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.
“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.
Baca juga : Sistem Tata Suara Sejumlah Masjid dan Pesantren Diperbarui
Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Z-6)
Polisi masih memburu pelaku penembakan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (Foremost) sebagai strategi baru pembinaan keluarga berbasis masjid.
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Melalui penghargaan ini, Baznas (Bazis) DKI Jakarta ingin mendorong masjid sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo R Muhammad Shafi’i mengatakan fungsi masjid tidak sebatas tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kehidupan umat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014.
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama RI 2009–2014, meninggal dunia di Jakarta dan dimakamkan di Cikarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved