Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Cara registrasi kartu Telkomsel mungkin dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan.
Registrasi kartu SIM (Subscriber Identification Module / Modul Identifikasi Pelanggan) juga dapat mencegah penyalahgunaan kartu tersebut oleh individu yang ingin melakukan kegiatan kriminal atau tindakan ilegal lainnya.
Kebijakan registrasi kartu SIM prabayar sendiri bervariasi di setiap negara dan dapat ditetapkan oleh operator telekomunikasi ataupun oleh pemerintah.
Baca juga : Menggagas Keamanan Dengan Mototrbo R2
Di Indonesia, kebijakan mengenai registrasi kartu telepon seluler atau SIM diatur dalam peraturan mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada tahun 2016.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), apabila registrasi tidak dilakukan, kartu prabayar mungkin akan diblokir. Dengan demikian, nomor tersebut tidak dapat mengirim SMS keluar ataupun melakukan panggilan keluar.
Layanan penggunaan data internet juga dapat dinonaktifkan jika kartu prabayar tidak segera diregistrasi.
Baca juga : OJK Terus Awasi Permasalahan Investree
Jadi, agar tetap bisa berkomunikasi dan menggunakan layanan internet dengan lancar, kamu perlu melakukan registrasi kartu SIM terlebih dahulu. Apalagi jika kamu merupakan pengguna kartu Telkomsel baru.
Beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel atau kartu seluler lainnya yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). KTP sendiri dibutuhkan untuk menyalin Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Proses registrasi kartu sebetulnya cepat dan mudah, serta dapat dilakukan dengan beberapa cara. Nah, sebelum registrasi dilakukan, pastikan handphone kamu dalam keadaan aktif dan kartu SIM kamu telah terpasang, ya.
Baca juga : Digitalisasi Rekrutmen Karyawan Versus Antrean Panjang Pencari Kerja
Selanjutnya, kamu hanya perlu melakukan beberapa langkah yang akan dijelaskan berikut ini.
Dengan menggunakan fitur SMS, kamu dapat melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel dengan mudah.
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk pengguna kartu baru adalah membuka menu SMS atau aplikasi pesan di handphone kamu.
Baca juga : Perjuangan Demokrasi Masih Harus Dilanjutkan
Selanjutnya, kamu bisa mengetik pesan dengan format "REG (spasi) NIK#Nomor KK#". Pastikan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga yang kamu masukkan sudah benar sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK.
Jika semua sudah benar, kirim SMS ke nomor 4444.
Setelah kartu prabayar kamu berhasil teregistrasi, kamu akan mendapatkan notifikasi.
Baca juga : Ramalan Zodiak Asmara Leo Februari 2024, Perbaiki Komunikasi dengan Pasangan
Nah, jika kamu pengguna kartu lama dan baru akan melakukan registrasi, kamu bisa mengirim SMS ke nomor 4444 yang berisi format "ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#". Cara ini berlaku untuk registrasi kartu semua operator.
Registrasi kartu prabayar Telkomsel juga dapat kamu lakukan dengan menggunakan fitur panggilan. Caranya tak kalah mudah dengan SMS.
Pertama-tama, buka menu telepon atau panggilan di handphone kamu. Kemudian ketik 188, lalu tekan tombol "Call" atau "Panggil".
Baca juga : Polres Siak Perlu Kawal Proses Penghitungan Suara
Nantinya, kamu akan terhubung ke call center Telkomsel, dan diteruskan ke bagian layanan pelanggan atau customer service Telkomsel.
Jika sudah dihubungkan, kamu bisa mengatakan pada customer service yang bertugas bahwa kamu ingin melakukan registrasi kartu. Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan beberapa langkah yang berkaitan dengan registrasi kartu.
Ikutilah setiap langkahnya dengan benar.
Baca juga : 3 Cara Transfer Pulsa Telkomsel Yang Mudah dan Anti Ribet, Lengkap dengan Biayanya!
Terakhir, kamu akan segera mendapatkan notifikasi apabila kartu Telkomsel sudah teregistrasi.
Cara registrasi kartu telkomsel selanjutnya yaitu dengan memanfaatkan fitur USSD (Unstructured Supplementary Service Data).
Fitur ini merupakan salah satu teknologi komunikasi yang memungkinkan interaksi antara pengguna dan penyedia layanan seluler dengan menggunakan kode pendek tertentu. Kode ini biasanya dimulai dengan tanda bintang (*) dan diakhiri dengan tanda pagar (#).
Baca juga : 11 Dampak Positif Globalisasi di Berbagai Bidang yang Wajib Kamu Tau
Metode ini dapat dilakukan tanpa memerlukan akses internet atau aplikasi khusus.
Nah, langkah pertama yang perlu dilakukan untuk registrasi kartu Telkomsel menggunakan fitur USSD yaitu dengan membuka menu panggilan atau telepon.
Kemudian, ketik *444#, lalu tekan tombol "Call" atau "Panggil".
Baca juga : Penampilan Perdana Joe Biden Di TikTok Timbulkan Kontroversi
Jika menu informasi sudah muncul, kamu bisa mengetik "1" yang merupakan pilihan untuk melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel. Selanjutnya kirim dengan klik "OK".
Tahap selanjutnya yaitu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor KK pada kolom yang sudah disediakan.
Terakhir, pilih "OK" untuk menyelesaikan proses registrasi kartu. Kamu akan segera mendapatkan notifikasi yang menandakan bahwa kartu SIM kamu sudah berhasil diregistrasi.
Baca juga : 195 Ribu Personel Polri Bakal Jaga Keamanan TPS saat Pemilu 2024
Selain lewat SMS, menu panggilan, dan fitur USSD, kamu juga bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar melalui layanan online.
Caranya cukup sederhana. Cara ini dapat kamu lakukan di browser yang ada di berbagai perangkat yang kamu miliki, baik handphone, tablet, maupun komputer.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah masuk ke situs resmi Telkomsel dan masuk ke menu "Registrasi Kartu". Agar lebih mudah, kamu bisa mengunjunginya di alamat https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/verification-number.
Baca juga : Konsultan Komunikasi Inke Maris Luncurkan Brand Impact dan Imagine
Langkah berikutnya, masukkan nomor Telkomsel yang ingin kamu registrasi lewat online. Kamu akan dikirimkan kode OTP setelah memasukkan nomor.
OTP sendiri merupakan singkatan dari "One-Time Password" yang dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "Kode Sandi Sekali Pakai". Ini adalah metode keamanan yang digunakan untuk mengautentikasi pengguna atau transaksi secara online.
Jika sudah menerima kode tersebut di handphone, ketiklah pada kolom OTP yang telah disediakan, agar nomor kamu bisa terverifikasi.
Baca juga : Public Relations Mesti Terdepan Terapkan Teknologi Informasi
Lanjut dengan mengisi informasi pribadi yang diperlukan, seperti memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor KK.
Setelah semua terisi dengan benar, pilih "OK" untuk menyelesaikan proses registrasi.
Untuk kamu yang hobi berinteraksi di media sosial, pihak Telkomsel juga menyediakan layanan registrasi kartu melalui platform tersebut.
Baca juga : Berkomunikasi dengan Sandi Morse
Beberapa platform media sosial yang dapat kamu manfaatkan untuk melakukan registrasi kartu SIM di antaranya Twitter, Facebook, Telegram, hingga Line.
Kamu cukup mengirimkan pesan yang ditujukan ke customer service melalui akun media sosial resmi Telkomsel yang telah disebutkan. Sampaikan bahwa kamu ingin melakukan registrasi kartu SIM.
Selanjutnya kamu tinggal mengikuti langkah-langkah yang disampaikan customer service. Mudah, kan?
Baca juga : Curah Hujan Tinggi, Komisi II DPR Peringatkan KPU Soal Keamanan Surat Suara
Itulah beberapa cara registrasi kartu Telkomsel yang dapat kamu lakukan.
Banyak orang yang membutuhkan kartu SIM untuk berkomunikasi dan mengakses berbagai layanan, seperti melakukan panggilan suara, pesan teks, dan menggunakan aplikasi pesan instan. Ini memungkinkan pengguna untuk tetap terhubung dengan rekan kerja, teman, atau keluarga di mana pun dan kapan pun.
Dengan melakukan registrasi kartu, pengguna dapat berkomunikasi dan menggunakan layanan internet dengan lancar dan aman. Apalagi, sekarang sudah banyak kegiatan sehari-hari yang melibatkan internet, seperti mencari arah, memeriksa email, menelusuri informasi, dan lainnya.
Baca juga : AS Memberlakukan Sanksi pada Geng Los Choneros di Ekuador
Banyak pula layanan keuangan modern yang mengandalkan teknologi seluler untuk melakukan transaksi, seperti transfer uang, pembayaran tagihan, atau pembelian online.
Kartu SIM yang telah berhasil teregistrasi dapat digunakan untuk membeli kuota internet, sehingga kamu bisa mendapatkan akses ke berbagai konten hiburan seperti mendengarkan musik, menonton video, bermain game, atau membaca buku elektronik.
Baca juga : Human Resources (HR) Perlu Ketrampilan Kelola SDM dan Hadapi Tantangan
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Wali Kota Crans-Montana meminta maaf setelah terungkap Bar Le Constellation, lokasi kebakaran maut yang menewaskan 40 orang, tidak diaudit sejak 2019.
Apakah perjalanan Grab bisa direkam suaranya? Pertanyaan ini kerap muncul terkait keamanan, dokumentasi pribadi, hingga bukti jika terjadi hal tidak diinginka
Survei Gallup memang menjadi bukti bahwa Indonesia kompetitif dan aman bagi Warga Negara Asing (WNA), namun aspek perlindungan internal tetap harus dibenahi.
Penyesuaian yang dilakukan Washington dinilai sejalan dengan pandangan Rusia.
Analis Politik Senior dan Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens mengapresiasi Polri yang menempati urutan ketiga terbaik di dunia berdasarkan penilaian WISPI.
Dengan pulihnya akses komunikasi, diharapkan koordinasi distribusi bantuan, pendataan korban, dan pelayanan dapur umum dapat berjalan lebih efektif.
Studi terbaru menemukan pola bunyi mirip vokal dalam klik komunikasi paus sperma di Dominika.
KOMUNIKASI publik pemerintah kini memegang peran sangat vital dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi.
Hasan yang kini merupaka Komisaris PT Pertamina itu memeprtanyakan arah dan tujuan dari gaya komunikasi Purbaya.
Musik, film, dan konten digital kini tidak hanya menjadi ruang ekspresi juga berperan sebagai medium advokasi sosial.
Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, strategi komunikasi tidak lagi bisa dilakukan secara asal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved