Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN seksual yang dilakukan orang terdekat korban seperti keluarga, guru, hingga teman terus terjadi berulang kali setiap tahunnya. Pjs Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah menilai kasus tersebut terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya pornografi dan pelaku melihat lingkungan terdekat yang dinilai paling lemah untuk dijadikan sebagai korban pemerkosaan.
Lia menjelaskan masyarakat Indonesia sebetulnya tidak puas dengan adanya arus teknologi yang begitu masif dengan memudahkan semua orang mengakses apa pun termasuk pornografi.
"Jadi pornografi hari ini sudah melanda di mana-mana sampai di kampung-kampung hingga orang-orang yang selama ini tidak pernah melihat atau susah mengakses pornografi ketika ada teknologi jadi mudah mengakses," kata Lia saat dihubungi, Jumat (26/1).
Baca juga: Ayah di Tasikmalaya Perkosa Anak Angkat Sejak Kelas 3 hingga 6 SD
Setelah sering menonton konten porno, pelaku tidak tahu cara mengendalikan hasrat seksual dan emosinya hingga akhirnya pelaku mencari anak-anak ataupun orang-orang yang dilihat lemah tidak bisa melawan. Akhirnya anak-anak hari ini banyak yang menjadi korban. Konten porno menjadi faktor tertinggi pelaku pemerkosaan melakukan hal bejatnya.
"Karena biasanya kejadian ataupun kasus-kasus yang Komnas Perlindungan Anak dapatkan laporannya itu biasanya orang tua nanti begitu pada saat kita bertemu dengan pelaku pasti itu ada informasi bahwa pelaku melihat tontonan pornografi atau mereka dikirimi film-film pornografi nah itu biasanya rata-rata seperti itu," ujar dia.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Pelaku Rudapaksa harus Dikebiri
Komnas Perlindungan Anak mencatat kasus kekerasan seksual naik menjadi 1.915 kasus. Terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga korban (incest). Beberapa latar belakang kasus kekerasan seksual di antaranya karena menonton video porno
"Pada saat pelaku melihat terus konten porno kemudian hubungan antara suami dengan istri misalnya tidak baik terus kemudian tidak ada kedekatan emosional, tidak ada komunikasi dengan pasangan hidup, atau belum menikah dan tidak tahu bagaimana cara menyalurkan hasrat seksualnya sehingga hari ini banyak anak-anak yang menjadi korban," tandasnya.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat korban terjadi kembali di Surabaya Jawa Timur. Kasus pemerkosaan yang menimpa korban remaja berusia 13 tahun terungkap ketika korban yang duduk di kelas 5 SD tersebut mengaku telah diperkosa oleh kakak dan ayah kandung, serta dua pamannya, yang tinggal satu rumah di Surabaya. Bahkan kasus pemerkosaan yang ia alami sudah terjadi sejak usia 9 tahun, mulai 2020 hingga awal Januari 2024. (Z-3)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved