Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Negara Harus Lindungi Masyarakat dari Debu Asbes

Media Indonesia
29/12/2023 19:20
Negara Harus Lindungi Masyarakat dari Debu Asbes
LPKSM Yasa Nata Budi didampingi LION (Local Initiatiative for OSH Network) Indonesia mendaftarkan permohonan hak uji materil ke MA.(Dok LPKSM)


LEMBAGA Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri (LPKSM) Yasa Nata Budi didampingi LION (Local Initiatiative for OSH Network) Indonesia mendaftarkan permohonan hak uji materil ke Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia Lampiran huruf B angka 5.

"Pada dasarnya kami menuntut hak atas informasi yang baik dan benar dari setiap produk yang mengandung asbes yang beredar dan dijual di pasaran. Kami menuntut agar setiap produk tersebut mencantumkan label yang berisi informasi terkait tata cara penggunan kandungan asbes sebagai bahan berbahaya dan beracun yang bersifat karsinogenik (memicu kanker)," ujar Leo Yoga Pranata, perwakilan dari Yasa Nata Budi.

Berdasarkan keterangan dari Pupun Supendi, Ketua Bidang Kampanye LION Indonesia, produk mengandung asbes yang saat dijual di pasaran tidak mewajibkan mencantumkan tata cara penggunaan dan simbol bahaya dari produk yang mengandung asbes.

"Asbes atau asbestos telah diakui sebagai bahan dan limbah karsinogenik. Semestinya jadi produk ketat K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan). Harus ada label infomasi yang jelas mengenai tata cara penggunaan dan simbol bahayanya. Bisnis yang bisa mencelakakan manusia harus dicegah dan publik harus paham," papar Pupun.

Produk mengandung asbes, khususnya atap asbes merupakan produk yang umum digunakan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, setidaknya untuk kota Jakarta sebanyak 52,10% rumah tangga menggunakan asbes sebagai bahan bangunan atap. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian RLH (rumah layak huni) di Jakarta.

Leo Yoga Pranata menambahkan, "Hak atas informasi yang benar merupakan hak mendasar masyarakat sebagai konsumen. Karena itu kami sangat berharap Mahkamah Agung mengabulkan hak uji materil ini, demi melindungi masyarakat Indonesia dari debu asbes." (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya