Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menanggapi banyaknya kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan. Menurut Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Lindung Saut Maruli Sirait, kasus perundungan di satuan sekolah sudah terjadi sejak dulu, namun baru terekspos dua tahun terakhir ini.
Dalam penanganan kasus perundungan di sekolah, Kemendikbud-Ristek pun melakukan penanganan bagi pelaku dan korban.
“Bagi korban dilakukan assement psikologi atas dampak yang diderita. Bila berdampak secara fisik, dikoordiasikan dengan pemda setempat untuk penanganannya,” kata Lindung saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Baca juga: Pola Asuh Buruk Salah Satu Penyebab Terjadinya Perundungan
Di samping itu, pihaknya juga menjamin kelanjutan pendidikan dari korban dan jika korban masih dalam kategori anak, maka menyertakan pendamping dalam berkomunikasi.
Di sisi lain, dilakukan pula assesment psikologi terhadap pelaku serta mengomunikasikan permasalahan dengan orang tua atau wali.
Selain itu, pihaknya juga meminta sekolah memberikan sanksi yang proporsional dan edukatif. Bila kasusnya harus ditangani secara hukum, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemendikbud-Ristek juga melakukan pendampingan jika pelaku masih anak.
Baca juga: Anak Korban Kekerasan akan Lakukan Hal Serupa pada yang Lebih Lemah
Adapun, dalam menangani kasus perundungan di tingkat sekolah, Kemendikbud-Ristek menerbitkan dua Permendikbudristek yang terkait dengan kekerasan. Yakni Permendikbudristek no.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seks di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ia menjelaskan, Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 dibuat untuk implementasi bentuk pengawasan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya ialah mengatur mekanisme penanganan, menghilangkan area abu-abu dengan memberi definisi dari kekerasan fisik, psikis dan perundungan.
“Kementrian membentuk Satgas di Pusat dan mendorong Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing masing sekolah. Dan melakukan sosialisasi secara continue ke seluruh satuan pendidikan yang berkoloborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Dusdik dan Dinas PPA,” beber dia.
“Untuk itu, seluruh Balai Peningkatan Mutu Pendidikan yang merupakan Satker Kementrian yg ada di seluruh Provinsi di instruksikan untuk selalu melakukan monitoring dan Penanganan awal bila terjadi peristiwa Kekerasan termasuk perundungan di wilayah masing masing bekerjasama dengan Pemda setempat dan melaporkannya ke Satgas Pusat,” pungkas Lindung. (Z-1)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Tahun ini partisipan program antara lain SMKN 18 Jakarta, SMKN 20 Jakarta, SMKN 43 Jakarta, SMKN 51 Jakarta, serta SMA HighScope Indonesia cabang Bali, Denpasar, dan TB Simatupang.
Pemkot Tangerang Selatan merampungkan pembangunan ulang SDN Babakan 01 Setu. Sekolah kini memiliki 24 ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan lapangan baru tanpa sistem masuk siang.
Nickel Industries Limited bersama Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa Nickel Industries asal Morowali.
PERUBAHAN sosial dan teknologi yang melaju cepat telah mengubah wajah pendidikan.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved