Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menanggapi banyaknya kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan. Menurut Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Lindung Saut Maruli Sirait, kasus perundungan di satuan sekolah sudah terjadi sejak dulu, namun baru terekspos dua tahun terakhir ini.
Dalam penanganan kasus perundungan di sekolah, Kemendikbud-Ristek pun melakukan penanganan bagi pelaku dan korban.
“Bagi korban dilakukan assement psikologi atas dampak yang diderita. Bila berdampak secara fisik, dikoordiasikan dengan pemda setempat untuk penanganannya,” kata Lindung saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Baca juga: Pola Asuh Buruk Salah Satu Penyebab Terjadinya Perundungan
Di samping itu, pihaknya juga menjamin kelanjutan pendidikan dari korban dan jika korban masih dalam kategori anak, maka menyertakan pendamping dalam berkomunikasi.
Di sisi lain, dilakukan pula assesment psikologi terhadap pelaku serta mengomunikasikan permasalahan dengan orang tua atau wali.
Selain itu, pihaknya juga meminta sekolah memberikan sanksi yang proporsional dan edukatif. Bila kasusnya harus ditangani secara hukum, berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kemendikbud-Ristek juga melakukan pendampingan jika pelaku masih anak.
Baca juga: Anak Korban Kekerasan akan Lakukan Hal Serupa pada yang Lebih Lemah
Adapun, dalam menangani kasus perundungan di tingkat sekolah, Kemendikbud-Ristek menerbitkan dua Permendikbudristek yang terkait dengan kekerasan. Yakni Permendikbudristek no.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seks di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Ia menjelaskan, Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 dibuat untuk implementasi bentuk pengawasan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya ialah mengatur mekanisme penanganan, menghilangkan area abu-abu dengan memberi definisi dari kekerasan fisik, psikis dan perundungan.
“Kementrian membentuk Satgas di Pusat dan mendorong Satuan Pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing masing sekolah. Dan melakukan sosialisasi secara continue ke seluruh satuan pendidikan yang berkoloborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Dusdik dan Dinas PPA,” beber dia.
“Untuk itu, seluruh Balai Peningkatan Mutu Pendidikan yang merupakan Satker Kementrian yg ada di seluruh Provinsi di instruksikan untuk selalu melakukan monitoring dan Penanganan awal bila terjadi peristiwa Kekerasan termasuk perundungan di wilayah masing masing bekerjasama dengan Pemda setempat dan melaporkannya ke Satgas Pusat,” pungkas Lindung. (Z-1)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Universitas Pembangunan Jaya menggelar seminar internasional membahas peran AI dalam transformasi pendidikan tinggi bersama akademisi Indonesia, Malaysia, dan Taiwan.
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dalam APBN.
Interaksi lintas budaya serta kesempatan membangun global networking diharapkan dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat kesiapan mereka dalam memulai karier profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved