Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POTENSI dampak negatif dari pasal-pasal tembakau yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapatkan sorotan serius dari berbagai pihak. Salah satu Kementerian yang turut khawatir atas dampak dari implementasi pasal-pasal tembakau yang banyak berisi larangan di berbagai media adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Hal ini lantaran banyaknya larangan bagi produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut berpotensi menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi sejumlah industri kreatif.
Direktur Industri Kreatif Kemenparekraf, Syaifullah Agam, mengatakan industri kreatif akan sangat berdampak terhadap sejumlah larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan. “Jadi, jelas (akan ada) ancaman PHK kepada pelaku ekonomi kreatif di subsektor ini bila RPP (Kesehatan) ini disahkan. Karena industri kreatif, seperti konser musik dan event, menjadi salah satu sektor yang akan sangat dirugikan (jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan),” ungkanya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (7/12).
Baca juga: BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni
Terdapat sedikitnya enam subsektor industri yang terkait dengan industri hasil tembakau, seperti subsektor desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran (TV dan radio). Secara kolektif, subsektor industri tersebut mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja.
Syaifullah juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki multiplier effect yang sangat besar karena menjangkau sektor lainnya, misalnya sektor perhotelan, makanan dan minuman, transportasi, pedagang asongan, hingga baliho. “Jika (industri tembakau terganggu), maka industri kreatif terganggu. Dampak negatifnya akan merembet ke banyak sektor lainnya yang saling berkaitan dan menopang pertumbuhan satu sama lain,” terangnya.
Baca juga: Kemnaker Tegas Minta RPP Kesehatan Direvisi Demi Lindungi Jutaan Tenaga Kerja Tembakau
Perlu disadari, lanjut Syaifullah, industri hasil tembakau itu memberikan kontribusi sekitar 20% dari total pendapatan media digital di Indonesia dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah per tahun. Maka, wajar jika selama ini, iklan produk tembakau adalah kontributor terbesar di media digital maupun di media luar ruangan di Indonesia.
“Kemenparekraf berharap ada solusi dari rencana pengesahan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan, sehingga tidak ada salah satu sektor yang dirugikan dan masyarakat bisa punya dampak baik dengan lahirnya RPP Kesehatan ini,” harap Syaifullah.
Dari sisi industri terdampak, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengungkap bahwa berbagai pelarangan di pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Hal ini menurutnya didasarkan beberapa hal. Pertama, adanya larangan beriklan hampir 100% di platform online. Padahal, platform media digital dikatakannya bisa efektif untuk kebutuhan personalisasi, memilih segmen, serta memilih siapa konsumen siapa yang dituju.
"Jadi kalau mau ke (usia) 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa (dipersonalisasi), tapi malah dilarang," ujarnya.
Kedua, RPP Kesehatan tersebut juga membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti musik, budaya dan sebagainya. Selanjutnya, iklan produk tembakau juga mengalami pengurangan jam dalam iklan. Iklan yang sebelumnya dapat dimulai pukul 21.30 WIB, juga akan mundur menjadi 23.30 WIB hingga 3.00 WIB. "Itu jam hantu, gak ada yang nonton," tambah Janoe.
Hal ini tentunya juga akan menjadi kerugian secara finansial untuk pengusaha dan karyawan yang bekerja di industri kreatif yang mencapai 800 ribu orang. Dia mencatat, pemasukan media paling utama atas iklan produk tembakau bisa mencapai Rp 9 triliun.
Janoe juga mengungkapkan bahwa para pencetus kebijakan tersebut belum pernah melibatkan DPI untuk berdiskusi. Padahal, pihaknya sudah sering mengajak untuk berdiskusi, namun selalu menghadapi tantangan untuk bertemu. (Z-10)
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved