Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menghapus pasal-pasal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, sebagai implementasi aksi Kemnaker terhadap empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau dan dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti industri periklanan, yakni pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan.
“Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah saat berbicara dalam Manufacture Check bertajuk “RPP Kesehatan Larang Total Tembakau Nasib Industri & Pekerja Terancam?” baru-baru ini.
Baca juga: RPP Kesehatan Dianggap Rugikan Pendapatan Wong Cilik
Indah melanjutkan ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan pekerja. Misalnya, pada pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan. “Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut.”
Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca juga: Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau
“Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Janoe Arijanto mengaku, pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri.
“Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan,” keluh Janoe.
Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.
Anggota DPR Rokhmin Dahuri soroti pendapatan petani yang masih rendah, hanya Rp 2,4 juta per bulan, meski produksi beras nasional 2025 diproyeksikan mencapai 34 juta ton
Sebuah capaian bersejarah mengingat pada 2023–2024 impor beras mencapai lebih dari 7,5 juta ton.
Program cetak sawah rakyat Kementerian Pertanian memiliki dampak positif terhadap roda ekonomi dan juga kesejahteraan petani berdampak positif pada kesejahteraan petani
Penjualan gabah paling banyak ke penggilingan termasuk tengkulak, pata petani memiliki keuntungan dibandingkan ke bulog dan pengecer
Apabila para petani mau mencapai kesejahteraan, para petani harus mengetahui target pasar mereka.
Kementerian Pertanian terus berupaya menumbuhkan petani muda dalam rangka regenerasi dan antisipasi darurat panga
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved