Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menghapus pasal-pasal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, sebagai implementasi aksi Kemnaker terhadap empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau dan dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti industri periklanan, yakni pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan.
“Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah saat berbicara dalam Manufacture Check bertajuk “RPP Kesehatan Larang Total Tembakau Nasib Industri & Pekerja Terancam?” baru-baru ini.
Baca juga: RPP Kesehatan Dianggap Rugikan Pendapatan Wong Cilik
Indah melanjutkan ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan pekerja. Misalnya, pada pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan. “Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut.”
Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca juga: Perumusan RPP Kesehatan Tidak Melibatkan Pelaku Industri Tembakau
“Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Janoe Arijanto mengaku, pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri.
“Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan,” keluh Janoe.
Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.
Penjualan gabah paling banyak ke penggilingan termasuk tengkulak, pata petani memiliki keuntungan dibandingkan ke bulog dan pengecer
Apabila para petani mau mencapai kesejahteraan, para petani harus mengetahui target pasar mereka.
Kementerian Pertanian terus berupaya menumbuhkan petani muda dalam rangka regenerasi dan antisipasi darurat panga
Aksi protes para petani ini juga terjadi di sejumlah negara Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Belgia.
Pendampingan petani jagung antara lain dilakukan di Tojo Una-Una Ampana dan Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Desa Kayoa di Halmahera Selatan, serta Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mereka mendesak peningkatan kesejahteraan, pengurangan birokrasi, dan perlindungan dari persaingan asing.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Kementerian Pertanian yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan dalam merancang Permenkes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved