Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Rakor SPBE 2023, Wujud Komitmen Kemendikbud-Ristek Dukung Transformasi Digital

Syarief Oebaidillah
14/11/2023 20:59
Rakor SPBE 2023, Wujud Komitmen Kemendikbud-Ristek Dukung Transformasi Digital
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendibud-Ristek M Hasan Chabibie.(DOK.KEMENDIKBUDRISTEK)

PUSAT Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 12-15 November 2023. 

Kegiatan ini upaya menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi, dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mendukung percepatan transformasi digital pendidikan. 

Implementasi SPBE Kemendikbud-Ristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku Koordinator SPBE Nasional dengan capaian indeks 3,86 pada 2022. Hal itu merupakan capaian indeks tertinggi dari 103 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim mengutarakan capaian tersebut merupakan kerja keras bersama seluruh jajarannya guna mendorong terwujudnya transformasi digital pendidikan. Ia berharap, capaian ini menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE pada beberapa sektor di lingkungan Kemendikbud-Ristek.

"Terima kasih atas kerja keras Bapak dan Ibu atas capaian ini, semoga Rakornas SPBE menjadi momentum yang menguatkan kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan implementasi SPBE. Mari, kita terus meningkatkan kualitas SPBE sebagai gerakan bersama mewujudkan Merdeka Belajar," kata Nadiem di Jakarta, Senin (13/11). 

Rakornas tahun ini mengangkat tema 'Mendukung Transformasi Digital Pendidikan melalui Penguatan SPBE di Lingkungan Kemendikbudristek'. Upaya meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE juga telah dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Selain itu, kementerian juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.

Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, penguatan tata kelola dan implementasi SPBE, dikatakan Nadiem, harus dilakukan bersama-sama. Tugas ini, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola. 


Baca juga: Universitas Terbuka Wisuda 1.831 Orang, Salah Satunya Mantan Wakil Ketua BPK


"SPBE adalah tanggung jawab kita semua seluruh unit utama dan satker di lingkungan kementerian," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Pusdatin M Hasan Chabibie mengatakan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah kepada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan. SPBE diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

"Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE tersebut, namun bukan hal yang mustahil untuk dicapai dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait," ujarnya.

Menteri Nadiem juga mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola penyelenggaraan dan manajemen SPBE. Mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi dan infrastruktur dan keamanan. Perbaikan pada aspek tersebut akan mengakselerasi transformasi digital pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar. 

Oleh karena itu, guna meningkatkan kolaborasi antarseluruh unit utama, penandatanganan komitmen bersama menjadi salah satu agenda dalam rakornas. "Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pusdatin Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan Rakornas ini. Saya juga mendukung penandatanganan nota kesepahaman sebagai komitmen seluruh unit utama dalam mengimplementasikan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek," kata Menteri.

Lebih lanjut, Kapusdatin menjelaskan, transformasi digital telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No 95/2018 tentang SPBE dan PP No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Penguatan pengelolaan SPBE di lingkungan Kemendikbud-Ristek perlu dilakukan dalam rangka pemberian arah dan kebijakan serta upaya membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan SPBE.

"Oleh karena itu, rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun kepedulian dan pemahaman terkait implementasi SPBE," pungkasnya. (RO/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya