Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun terhambat karena hingga kini belum ada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Jaringan Lembaga Pengada Layanan Ina Irawati mengatakan kebutuhan aturan turunan UU TPKS sangat penting, karena jika UU sudah disahkan namun aturan turunannya belum ada yakni 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) akan sangat sulit dalam hal implementasi sehingga sifatnya sangat genting.
"Aturan turunan menjadi sangat penting karena dalam kasus ini pelaku merupakan memiliki power cukup besar sehingga dibutuhkan aturan turunan untuk disegerakan terutama aturan turunan melawan terlapor yang memiliki kekuatan," kata Ina dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/9).
Baca juga: KPAI: Implementasi Permenag 73 tentang Pencegahan TPKS di Ponpes Belum Maksimal
Selain itu aturan turunan UU TPKS juga terkait mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual di daerah-daerah yang dinilai masih terbatas terutama di wilayah kepulauan. Kemudian korban juga diduga mengalami pernikahan paksa oleh sang bupati.
"Ini jadi salah satu contoh kasus kekerasan seksual yang juga bisa terjadi di daerah lain bahwa aturan turunan dari UU TPKS sangat ditunggu dan perlu dipastikan juga bahwa substansi aturan turunannya dapat merespon situasi kekhususan masyarakat di daerah, situasi pendamping, apalagi saat pelaku merupakan pejabat," jelas dia.
Baca juga: 9 Pria Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Ditangkap
Kronologi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Bupati Kabupaten Maluku Tenggara antara lain korban berinisial TA, 21, bekerja di kafe miliki terlapor di Kota Ambon, belum genap bekerja 3 bulan TA sudah mengalami kekerasan seksual oleh pemilik kafe. Karena kafe tersebut menyatu dengan rumah maka setiap terlapor datang ke Ambon selalu menginap di kafe miliknya. (Iam/Z-7)
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved