Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menuturkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) 73/2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan oleh semua pondok pesantren.
Karena itu, sampai saat ini masih banyak pesantren yang belum mengerti bagaimana penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan ponpes.
Aris mengungkapkan, kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di ponpes Karanganyer, Jawa Tengah akibat dari belum tersosialisasinya Permenag tersebut.
Baca juga : 9 Pria Pelaku Kawin Tangkap di Sumba Ditangkap
“Kami mendesak agar kasus ini pelakunya segera diproses hukum dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemda harus segera memberikan pendampingan pada korban dan keluarga korban, baik secara hukum, psikis, psikososial dan lainnya,” jelas Aris kepada Media Indonesia, Minggu (10/9).
“Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan. Kemenag harus masif mendorong implementasi regulasi tersebut, dengan program, dukungan SDM, sarana, anggaran, dan lainnya. Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren,” imbuh dia.
Baca juga : KPAI Sebut Mayoritas Aparat Masih Ragu-Ragu Terapkan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan terhadap Anak
Dia juga mendorong agar dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Karena itu, dia meminta agar Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan satgas TPKS di tiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
“Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya terjadi kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN (40) Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban diketahui bahwa para korban dipanggil satu per satu oleh pelaku dalam waktu berbeda dan diminta masuk ke suatu ruangan yang biasa digunakan untuk beribadah atau kamar kosong.
Modus yang dilakukan pelaku ingin menanyakan sesuatu secara pribadi dengan istilah "Abah mau tanglet" (Abah mau tanya). Di dalam ruangan tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap para korban. (Z-5)
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved