Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 akan berjumlah 27 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Muhadjir menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Penetapan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, penetapan ini ditandatangani melalui surat kebutusan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga : Jadwal Libur Idul Adha 2023 Ditambah, Ada Cuti Bersama ?
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, wisata, dan sektor swasta lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 ke depan," kata Muhadjir.
Selain itu, sambung Muhadjir, penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini juga menjadi rujukan bagi kementerian atau lembaga pemerintahan dalam menentukan program kerja pada 2024 mendatang.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024
Baca juga : Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Harus Disepakati Pekerja dan Perusahaaan
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca juga : Libur Telah Tiba, Cek Tanggal Merah dan Jadwal Cuti Bersama Tahun 2023
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
Baca juga : Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Baca juga : Tanggal Berapa Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 2024?
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Baca juga : Catat! Ini Tanggal Penting di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Baca juga : Catat! Ini Dia Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
Baca juga : Kalender Cuti Bersama Natal 2023, Cek SKB3 Menteri
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
Baca juga : Cuti Bersama Idul Adha, Perdagangan Bursa Efek Ikut Libur
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
Baca juga : Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Iduladha Pada 28 dan 30 Juni 2023
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Ubah Nomenklatur
Untuk libur nasional 2024, Muhadjir menambahkan, ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait istilah Isa Almasih diubah menjadi Yesus Kristus.
Baca juga : Kapan Idul Adha 2023? Cek Jadwal Cuti dan Hari Libur
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan peraturan presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud,” ujar Muhadjir.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan usulan dari umat kristen.
“Ini usulan umat kristen dan katolik agar nama nomenklatur diubah menjadi yang mereka yakini bahwa itu kelahiran, wafat dan kenaikannya Yesus Kristus. Itu yang diperjuangkan dan bisa diterima,” kata Saiful.
Baca juga : Presiden tidak Gelar Open House di Lebaran Tahun Ini
Muhadjir menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa untuk sektor swasta cuti bersama ini bersifat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun dan ketentuannya sama bahwa cuti bersama sifatnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Ketentuan yang lama cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan milik pekerja. Itu yang saya kira sudah berjalan sekian tahun,” ujar Ida.
Baca juga : Jumlah Pemudik di Bandara Soetta Tembus 164.575 Orang Hari Ini
Perpres tentang Cuti Bersama ASN 2024
Sementara itu, menurut Muhadjir untuk aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Menpan RB yang dikatakan akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN 2024.
Selain itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tahun depan dengan akan adanya pemilihan presiden dan pemilihan umum atau pemilu legislatif, kemungkinan besar cuti bersama akan ditambahkan.
Baca juga : Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final
“Diperkirakan 14 Februari 2024 ada Pilpres. Kita antisipasi jika Pilpres dua putaran akan ada dua tambahan libur. Jadi selain pilpres dan pileg kalau ada second round akan dibuat Keppres tersendiri. Jadi kemungkinan bisa 29 hari di 2024 menjadi libur yang panjang tahun depan,” tandas Azwar Anas. (Z-4)
Menko PMK Pratikno menyampaikan perkembangan penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penyimpanan logistik untuk mempercepat distribusi ke wilayah yang paling membutuhkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional penanaman vegetasi untuk mitigasi bencana.
Menko PMK Pratikno menegaskan pentingnya langkah cepat dan menyeluruh untuk menjamin keamanan bangunan sekolah dan pesantren di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam penanganan darurat gempabumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Penguatan AMPD ini selaras dengan Flagship KITATANGGUH yang tengah dikembangkan Kemenko PMK.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved