Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR kejiwaan subspesialis anak dan remaja lulusan Universitas Indonesia Anggia Hapsari mengungkapkan risiko anak bila menggunakan media sosial sejak dini, salah satunya bisa terkena kejahatan asusila seperti grooming.
Menurut Anggia, yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, grooming merupakan salah satu kejahatan asusila pada anak, dengan pelaku biasanya merayu dan melakukan tipu muslihat pada korban melalui media sosial.
"Semakin dini penggunaan media sosial, semakin membuka celah atau jendela untuk mereka berpotensi menjadi korban dari tindak kejahatan dunia maya. Sudah pasti penggunaan media sosial secara dini meningkatkan risiko child grooming," kata Anggia, dikutip Selasa (15/8).
Baca juga: Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Viral Konten Es Krim
Selain grooming, dampak penggunaan internet secara dini berkaitan dengan kekerasan dan juga risiko anak terpapar konten pornografi.
Anggia mengatakan pernah ditanyai seorang pasien anak usia lima tahun tentang hubungan seksual karena si anak terpapar beberapa kartun pornografi.
Menurut Anggia, bahkan anak usia 13 tahun ke atas yang sebenarnya sudah bisa mandiri dalam memanfaatkan gawai dan menatap layar, masih membutuhkan pengawasan orangtua saat menggunakan media sosial.
Baca juga: Sempat Tak Didukung, Kini Johana Ariel Suhendra Sukses sebagai Influencer
Menurut Anggia, pengawasan diperlukan karena media sosial bisa memberikan dampak yang buruk seperti grooming, perundungan dunia maya, pornografi, dan lainnya, bila dimanfaatkan tanpa pengawasan dan batasan.
"Memang anak-anak belum mengerti batasan-batasannya, jadi, risiko mereka bertemu orang asing yang membuat mereka merasa tidak nyaman dan menyalahgunakan hubungan tersebut akan semakin besar," kata dokter yang berpraktik di RS Pondok Indah - Bintaro Jaya itu.
Pada anak berusia 13 tahun ke atas, dia tetap menyarankan orangtua menerapkan batasan terbuka, yaitu memberikan batasan penggunaan media sosial disertai penjelasan apa saja yang boleh dan tidak boleh.
"Ketika sudah di luar batas, anak dan remaja kita ingatkan baik dampaknya, profil akademiknya, outcome (hasil)-nya, maupun cara mereka bergaul," pungkas Anggia. (Ant/Z-1)
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Sedang mencari kata kata gamon yang mewakili perasaanmu? Temukan kumpulan caption gagal move on paling menyentuh dan aesthetic untuk media sosial di sini.
DENSUS 88 Antiteror mengidentifikasi sekitar 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Densus 88 Antiteror Polri merilis daftar 27 grup media sosial yang menyebarkan ideologi ekstrem seperti Neo Nazi kepada anak-anak. Simak daftarnya.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved