Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Viral Konten Es Krim

Khoerun Nadif Rahmat
14/8/2023 22:17
Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Viral Konten Es Krim
Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat(Dok. Instagram)

SELEBGRAM Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.

Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).

Baca juga: Perspektif Teknorealis Jadi Pilihan Gunakan Medsos dan Teknologi

Pelaporan terhadap Oklin Fia, dijelaskan Gurun, lantaran tindakannya dianggap telah menyalahi kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," sebutnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Jadi Pertarungan Influencer Menangkan Capres

Adapun barang bukti dalam pelaporan itu, diantaranya berupa video yang viral terkait konten tersebut. Ia pun mendesak kepada pihak kepolisian supaya segera menindak Oklin atas perbuatannya.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," tutupnya. (Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya