Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dituntut membayar Rp100 juta sebagai kompensasi untuk penyembuhan psikologi pemulihan Paskibraka. Mereka juga menuntut pencopotan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), Yudian Wahyudi dari jabatannya.
“Tidak hanya itu, kita juga meminta Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata Arif Sahudi, penggugat I mewakili LP3HI kepada wartawan di Solo, Kamis (15/8).
Baca juga : Menpora Sayangkan Jawaban Tidak Tegas BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab
Gugatan Arif Sahudi selaku aktivis LP3HI dan Boyamin Saiman serta Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Solo pada Kamis (15/8), dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dia menegaskan, bahwa petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP nomor 35 tahun 2024, tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, yang diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi," tegas aktivis advokasi hukum itu ketika menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.
Baca juga : Paskibraka Putri Berjilbab Bukti Pancasila Lindungi Keberagaman
Ia menyesalkan bahwa penyelenggara negara, membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. "Mengapa harus berpolemik seperti itu," sergah dia sekali lagi.
Untuk kontroversi paskibraka nasional yang awalnya sudah berhijab, lalu justru kemudian harus melepas jilbab ketika prosesi pengukuhan pada Selasa (13/08),itu harus diluruskan karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum ( PMH).
Ia tegaskan, sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat dan tidak memunculkan polemik, LP3HI dan Yayasan Mega Bintang tentu tidak bersikap.
“Kita berharap dengan gugatan ini akan mengingatkan kita semua, bahwa ada yang salah. Kita tidak ingin aneh-aneh, dan sekali lagi hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan diatasnya,” tuturnya. (Z-9)
Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) rencananya akan dilakukan sebelum 17 Agustus.
73 pemuda-pemudi terbaik dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Tahun 2025.
Kesiapan upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI dipastikan hampir sempurna. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan seluruh rangkaian acara berjalan mulus.
Pras menyebut para peserta upacara masih beradaptasi dalam gladi kotor ini. Ia juga telah mengantongi beberapa catatan mengenai jalannya gladi kotor secara menyeluruh.
Ingin jadi anggota Paskibraka 2025? Simak syarat lengkap, tahapan seleksi, dan pelatihan intensif calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas di upacara HUT RI.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan sebanyak 76 dari total 130 ribu peserta seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat 2025.
SETIAP orang memiliki warna kulit yang berbeda-beda. Kamu perlu mengenali warna kulit sebelum memutuskan untuk memilih warna jilbab yang akan dipakai agar penampilan
Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
BELASAN anggota Paskibraka putri dalam perayaan HUT ke-79 tampak memakai jilbab saat bersiap di Lapangan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menpora Dito Ariotedjo menyayangkan ketidaktegasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait fenomena paskibakra lepas hijab
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved