Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Heboh Larangan Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Digugat ke Pengadilan

Widjajadi
15/8/2024 19:08
Heboh Larangan Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Digugat ke Pengadilan
Kontroversi Jilbab Paskibraka, Presiden Jokowi dan Kepala BPIPDigugat ke Pengadilan.(Dok. MI)

KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dituntut membayar Rp100 juta sebagai kompensasi untuk penyembuhan psikologi pemulihan Paskibraka. Mereka juga menuntut pencopotan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), Yudian Wahyudi dari jabatannya.

Tidak hanya itu, kita juga meminta Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata Arif Sahudi, penggugat I mewakili LP3HI kepada wartawan di Solo, Kamis (15/8).

Baca juga : Menpora Sayangkan Jawaban Tidak Tegas BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab

Gugatan Arif Sahudi selaku aktivis LP3HI dan Boyamin Saiman serta Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Solo pada Kamis (15/8), dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.

Dia menegaskan, bahwa petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP nomor 35 tahun 2024, tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, yang diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi," tegas aktivis advokasi hukum itu ketika menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.

Baca juga : Paskibraka Putri Berjilbab Bukti Pancasila Lindungi Keberagaman

Ia menyesalkan bahwa penyelenggara negara, membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. "Mengapa harus berpolemik seperti itu," sergah dia sekali lagi.

Untuk kontroversi paskibraka nasional yang awalnya sudah berhijab, lalu justru kemudian harus melepas jilbab ketika prosesi pengukuhan pada Selasa (13/08),itu harus diluruskan karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum ( PMH).

Ia tegaskan, sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat dan tidak memunculkan polemik, LP3HI dan Yayasan Mega Bintang tentu tidak bersikap.

Kita berharap dengan gugatan ini akan mengingatkan kita semua, bahwa ada yang salah. Kita tidak ingin aneh-aneh, dan sekali lagi hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan diatasnya,” tuturnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya