Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dituntut membayar Rp100 juta sebagai kompensasi untuk penyembuhan psikologi pemulihan Paskibraka. Mereka juga menuntut pencopotan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), Yudian Wahyudi dari jabatannya.
“Tidak hanya itu, kita juga meminta Presiden Jokowi dan BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia," kata Arif Sahudi, penggugat I mewakili LP3HI kepada wartawan di Solo, Kamis (15/8).
Baca juga : Menpora Sayangkan Jawaban Tidak Tegas BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab
Gugatan Arif Sahudi selaku aktivis LP3HI dan Boyamin Saiman serta Rus Utaryono dari Yayasan Mega Bintang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN ) Solo pada Kamis (15/8), dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dia menegaskan, bahwa petugas putri beragama Islam pengguna jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus, sebagai melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Juga tafsir aturan BPIP nomor 35 tahun 2024, tentang seragam perempuan tanpa gambar jilbab, yang diterjemahkan tidak ada jilbab, perlu dikoreksi," tegas aktivis advokasi hukum itu ketika menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.
Baca juga : Paskibraka Putri Berjilbab Bukti Pancasila Lindungi Keberagaman
Ia menyesalkan bahwa penyelenggara negara, membuat polemik untuk agenda 17 Agustus. "Mengapa harus berpolemik seperti itu," sergah dia sekali lagi.
Untuk kontroversi paskibraka nasional yang awalnya sudah berhijab, lalu justru kemudian harus melepas jilbab ketika prosesi pengukuhan pada Selasa (13/08),itu harus diluruskan karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum ( PMH).
Ia tegaskan, sepanjang aturan bermanfaat untuk masyarakat dan tidak memunculkan polemik, LP3HI dan Yayasan Mega Bintang tentu tidak bersikap.
“Kita berharap dengan gugatan ini akan mengingatkan kita semua, bahwa ada yang salah. Kita tidak ingin aneh-aneh, dan sekali lagi hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan diatasnya,” tuturnya. (Z-9)
Sebagai bentuk apresiasi, Aliah dan Bianca juga menerima beasiswa pendidikan senilai Rp100 juta serta perawatan eksklusif dari MS Glow Beauty selama satu tahun penuh.
PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) turut andil dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Selepas khidmatnya Upacara Detik-Detik Proklamasi, halaman Istana Merdeka Jakarta kembali menjadi saksi momen bersejarah pada peringatan HUT ke-80 RI.
Presiden RI Prabowo Subianto mencium bendera Merah Putih sebelum diserahkan kepada Paskibraka pada Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) rencananya akan dilakukan sebelum 17 Agustus.
SETIAP orang memiliki warna kulit yang berbeda-beda. Kamu perlu mengenali warna kulit sebelum memutuskan untuk memilih warna jilbab yang akan dipakai agar penampilan
Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
BELASAN anggota Paskibraka putri dalam perayaan HUT ke-79 tampak memakai jilbab saat bersiap di Lapangan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menpora Dito Ariotedjo menyayangkan ketidaktegasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait fenomena paskibakra lepas hijab
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved