Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Viral! Mayoret Berjilbab Asyik Joget Pargoy Pakai Rok Mini, Begini Hukumnya Menurut Islam

Reynaldi Andrian Pamungkas
27/8/2024 16:55
Viral! Mayoret Berjilbab Asyik Joget Pargoy Pakai Rok Mini, Begini Hukumnya Menurut Islam
Sebuah video viral menyangkan wanita berjilbab joget pargoy(Ist/kolase)

VIRAL di media sosial sebuah tayangan video yang menunjukan seorang mayoret wanita berjilbab sedang asyik joget di atas panggung kecilnya dalam sebuah acara.

Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian dari mayoret itu.

Walaupun menggunakan hijab, namun wanita tersebut mengenakan rok mini berwarna kuning biru. Lalu ia juga terlihat menggnakan slempang nama bertuliskan Gitapati Nuraini.

Baca juga : Unggahan Menantu Pejabat BP Bintan Viral, ICW Desak KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Selain itu, yang menjadi perbincangan wanita berjilbab tersebut adalah melakukan joget pargoy di atas panggung kecilnya. Ia melakukan joget pargoy di depan penonton yang mayoritas terlihat bapak-bapak dan ibu-bu.

Terlihat Gitapati asyik berlenggak-lenggok sambil membusungkan dadanya ke depan dan belakang saat berjoget. Lalu ia juga memutarkan badannya sambil berjoget.

Walaupun menggunakan rok mini, Gitapati juga memakai stoking berwarna krem tang terlihat menyaru seperti kulit. Diduga, wanita berjilbab tersebut sedang ada dalam acar 17 Agustusan. Karena dalam videonya terlihat beberapa pernak pernik kegiatan 17 Agustusan.

Baca juga : Doa Mohon Perlindungan dari Musibah yang Menimpa Orang Lain

Dari viralnya video tersebut, banyak netizen yang menyoroti gaya berpakaiannya karena Gitapati adalah wanita berjilbab. Selain itu joget pargoy yang dilakukan Gitapati juga menjadi sorotan. Lalu bagaimanakah adab berpakaian yang benar menurut Islam?

Berikut Adab Berpakaian Menurut Islam

Adab berpakaian untuk wanita dalam Islam diatur untuk menjaga kesopanan, kehormatan, dan identitas sebagai Muslimah.

  1. Menutup Aurat: Wanita diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali bagian-bagian yang biasa terlihat di depan umum, seperti wajah dan telapak tangan, meskipun pendapat ulama bisa bervariasi dalam hal ini.
  2. Tidak Transparan: Pakaian yang dikenakan haruslah tidak transparan sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh atau warna kulit di baliknya.
  3. Tidak Ketat: Pakaian harus longgar sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh.
  4. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki: Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki, dan sebaliknya.
  5. Tidak Berlebihan (Tabarruj): Islam melarang wanita untuk berhias secara berlebihan atau menarik perhatian yang tidak perlu dari pria yang bukan mahramnya. Ini termasuk dalam cara berpakaian dan berhias.
  6. Pakaian yang Bersih dan Rapi: Islam menekankan pentingnya kebersihan, termasuk dalam berpakaian. Pakaian harus dijaga kebersihannya dan dikenakan dengan rapi.
  7. Memakai Jilbab atau Hijab: Bagi wanita Muslimah, memakai jilbab atau hijab adalah bagian dari adab berpakaian yang menutup kepala, leher, dan dada.
  8. Memilih Warna yang Sederhana: Meski tidak ada larangan warna tertentu, namun dianjurkan untuk memilih warna yang sederhana dan tidak mencolok.

Penerapan adab berpakaian ini adalah bagian dari ibadah dan manifestasi ketaatan kepada Allah serta menjaga kehormatan diri sebagai seorang Muslimah.

Baca juga : Jacob The Boyz Bawakan Sialan Juicy Luicy, Julian Kaisar: Nuhun Lur

Berikut adalah bacaan dari salah satu hadis yang berkaitan dengan berpakaian untuk wanita.

Berikut Hadis untuk Wanita yang Berpakaian tapi Telanjang

Bacaan Arab

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: ... نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya

Baca juga : Viral Baca Teks Proklamasi tentang Jalan Rusak, Warga Desa Woloede Dipanggil Polisi

Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: ... dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya bisa tercium dari jarak sekian dan sekian. (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan pentingnya menutup aurat dengan benar dan tidak mengenakan pakaian yang menampakkan bentuk tubuh.

Dalam Islam, berjoget atau menari memiliki batasan dan aturan tertentu yang harus diperhatikan. Hukum berjoget atau menari bisa berbeda tergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya.

Berikut Hukum Berjoget Menurut Islam

  1. Tidak Berlebihan (Israf): Berjoget yang dilakukan dengan cara yang berlebihan, melibatkan gerakan yang tidak sopan atau menggoda, dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Tidak Melanggar Adab dan Kesopanan: Joget yang dilakukan harus tetap dalam batasan kesopanan dan tidak melanggar adab Islami. Ini berarti gerakan yang vulgar, menggoda, atau menimbulkan fitnah harus dihindari.
  3. Tidak Dicampur Antara Laki-laki dan Perempuan: Joget yang melibatkan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (hubungan darah) umumnya tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah dan godaan.
  4. Tidak Diiringi Musik yang Dilarang: Musik yang dianggap melalaikan dari ibadah atau mengandung unsur-unsur yang tidak Islami, seperti lirik yang tidak pantas, harus dihindari.
  5. Tujuan yang Baik: Joget yang dilakukan dengan tujuan yang baik, misalnya dalam rangka merayakan suatu kebahagiaan yang sah, bisa diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat di atas. Contohnya adalah joget dalam pernikahan yang dilakukan di lingkungan tertutup dan hanya di hadapan sesama wanita.

Secara umum, berjoget tidak dilarang secara mutlak dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak melanggar syariat, dan menjaga kehormatan diri serta orang lain.

Setiap Muslim dianjurkan untuk selalu mempertimbangkan niat dan dampak dari perbuatan tersebut dalam menjaga nilai-nilai Islam. (Z-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya