Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI dinilai tak sesuai dengan nilai Pancasila. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
Menurut Dhahana, opsi menggunakan atau tidak menggunakan hijab yang diatur lewat Surat Keputusan Kepala Badana Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35/2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
"Adanya aturan itu membuat 7 Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu," kata Dhahana melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8).
Baca juga : BPIP Harus Petik Hikmah dari Insiden Pelarangan Hijab Paskibraka
"Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," sambungnya.
Dhahana mengaku pihaknya telah mendapat pertanyaan dari berbagai pihak soal aturan tersebut. Pasalnya, dalam penyelenggaraan HUT RI sebelumnya, tak ada opsi boleh dan tidak menggunakan hijab. Artinya, penggunaan hijab oleh Paskibrakan selama ini tidak menjadi persoalan.
"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogiyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas Dhahana.
Baca juga : Pemprov Jawa Barat: Tidak Ada Aturan Paskibraka Lepas Jilbab
Ia juga menyakini, penggunaan hijab saat upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara nanti tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebaliknya, hal itu menunjukkan keberagaman.
"Adanya Paskibraka yang mengenakan jilban menunjukan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," terangnya.
Bagi Dhahana, kebijakan dibolehkannya penggunaan hijab bagi Paskibraka pada upacara pengibaran bendera Merah Putih pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM terhadap perempuan di Tanah AIr.
Ia mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak 4 dekade lalu. Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah berkomitmen menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan.
"Kami tentu percaya Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," pungkas Dhahana. (Tri/P-3)
SETIAP orang memiliki warna kulit yang berbeda-beda. Kamu perlu mengenali warna kulit sebelum memutuskan untuk memilih warna jilbab yang akan dipakai agar penampilan
Dalam video yang berdurasi 39 detik itu tampak wanita berjilbab tersebut mengenakan kerudung dan pakauan warna kuning. Namun yang menjadi sorotan banyak orang adalah gaya perpakaian
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
BELASAN anggota Paskibraka putri dalam perayaan HUT ke-79 tampak memakai jilbab saat bersiap di Lapangan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
KONTROVERSI seragam jilbab yang harus dilepas petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di tingkat nasional, memantik gugatan.
Menpora Dito Ariotedjo menyayangkan ketidaktegasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait fenomena paskibakra lepas hijab
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
DEWAN Pakar BPIP Bidang Strategi Kebijakan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengatakan bencana banjir Sumatra membangkitkan naluri kemanusiaan bangsa Indonesia.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
BPIP bukan sekadar simbol pembinaan ideologi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan 120 Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada sekolah jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Singkawang
Muchsin mencontohkan seperti peran Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengeluarkan putusan yang final dan mengikat. BPIP dinilai pas punya peran tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved