Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Mitra Karya (Umika) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STEI) Tribuana meminta bukti dan data terkait tuduhan jual beli ijazah dan penyelewengan beasiswa Kartu Indonesia Pintar kepada Direktorat Kelembagaan Dirjen Dikti Ristek. Kedua kampus tersebut tidak terima atas tuduhan yang dianggap tak berdasar itu.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek) Lukman menyampaikan kampus yang ingin protes dapat menyampaikan langsung ke pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek. Sebab temuan-temuan tersebut didapat dari Irjen Kemendikbud-Ristek.
Lukman juga mengatakan bagi kampus yang ingin protes dan tidak terima atas tindakan pencabutan izin kampus, dapat menyampaikan gugatan Pengadilan Tinggi Negeri Usaha (PTUN).
Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya
“Terkait penyimpangan KIP itu ada di Irjen ya. Kalau di kami penyimpangan akademik. Kami sudah serahkan di surat berita acara yang kami serahkan saat monitoring. Jadi itu yang harus dipedomani,” kata Lukman saat dihubungi, Senin (12/6).
“Kami tidak pernah menyebut nama dan kesalahan setiap perguruan tinggi. Sekarang dikembalikan saja ke perguruan tinggi masing-masing. Kalau mau menggugat juga silakan ke PTUN, kami tidak membuka ke publik,” tambahnya.
Selama periode 2022-2023 terdapat 52 laporan perguruan tinggi (PT) bermasalah yang masuk dalam data Kemendikbud-Ristek. Daerah yang terdapat PT bermasalah yakni Bali (2), Banten (4), Jakarta (7), Jawa Barat (13), Jawa Timur (6), Kalimantan barat (2), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (5), Sulawesi Utara (3), Sumatera Barat (2), Sumatera Selatan (1), Sumatera Utara (5), dan Yogyakarta (1). (Dis/Z-7)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sah dan autentik.
Kepolisian mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved