Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru- baru ini mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah. Pencabutan itu dilakukan dengan alasan melindungi mahasiswa dari penipuan.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Dikti Ristek, Nizam, Kamis (8/6).
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut sudah berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, yang dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan. Nizam mengungkapkan setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Baca juga: Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbud Ristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasar evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi juga beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya
“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal," tegas Nizam.
Plt. Dirjen Dikti Ristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yg akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbud Ristek.” Ucap dia.
Meskipun berdasar peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.
“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yg sdh diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tsb melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.
Lebih lanjut Nizam menjelaskan bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list.
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbud Ristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tandas Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. (Dis/Z-7)
Binus University meluncurkan Program Studi Digital Media Communication di kampus Alam Sutera.
Akreditasi dari LAM Teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.
Arief Kusuma menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan penguatan tata kelola kelembagaan sebagai kunci utama dalam mentransformasi PTS menjadi institusi yang tangguh.
PRESTASI suatu perguruan tinggi hampir selalu diukur dengan membandingkan peringkatnya dengan perguruan tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lestari mendorong penguatan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang sehat bagi semua pihak terkait.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved