Minggu 04 Juni 2023, 16:57 WIB

Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Siti Fauziah Alpitasari | Humaniora
Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Dok.MI
Ilustrasi

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut Izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah di Indonesia.

“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,” kata Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman dikutip Media Indonesia, Minggu (4/6).

Tak hanya itu, menurutnya puluhan perguruan tinggi itu juga melakukan penyimpangan berupa pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Baca juga: Bukan Solusi, Marketplace Guru Dinilai Malah Jadi Kontroversi Baru

Menurut Lukman, pihaknya menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.

Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya

Sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Dikti Ristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

“Perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua,” jelas Lukman.

Lukman menjelaskan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.

"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tutupnya. (Z-7)

Baca Juga

Ist

Didukung SoKlin, Jember Fashion Carnaval Dapat Sambutan Warga New York, AS

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:39 WIB
Kali ini, SoKlin dan JFC (Jember Fashion Carnaval) menggelar fashion show di New York, Amerika Serikat, untuk mempromosikan betapa kaya dan...
Dokpri.

Asam Amino BCAA Bantu Proses Pemulihan Otot setelah Olahraga

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:31 WIB
Nutrisi asam amino BCAA penting untuk membantu proses pemulihan otot dan mengurangi kelelahan setelah...
Ist

Mahasiswa UI, ITB, dan Unpar Juarai BCA Case Competition

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:23 WIB
Kelompok PAU Petrol yang berasal dari mahasiswa Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Katolik Parahyangan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya