Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut Izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah di Indonesia.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,” kata Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman dikutip Media Indonesia, Minggu (4/6).
Tak hanya itu, menurutnya puluhan perguruan tinggi itu juga melakukan penyimpangan berupa pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Baca juga: Bukan Solusi, Marketplace Guru Dinilai Malah Jadi Kontroversi Baru
Menurut Lukman, pihaknya menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Adapun tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.
Baca juga: PTS Bodong Sudah Lama Ada, Perlu Revolusi Mental untuk Memberantasnya
Sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Dikti Ristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
“Perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.
"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tutupnya. (Z-7)
Transformasi pendidikan tinggi selama empat tahun terakhir telah berlangsung akseleratif melalui program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
UNIVERSITAS Pamulang (Unpam), Tangsel, Banten berhasil meraih empat penghargaan dari Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Senin (16/10) di Jakarta.
Plt Dirjen Diktiristek, Nizam melakukan kunjungan ke Rusia untuk memantau pelaksanaan Program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) di Universitas Negeri Moskow, Rusia.
Ditjen Diktiristek kembali menyelenggarakan program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) 2023.
Ditjen Diktiristek menggelar pelatihan video content creator untuk mahasiswa.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai sudah berhasil menunjukkan keseriusan alam memperkuat fondasi pembangunan manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) harus menjadi momen refleksi nasional untuk menata ulang arah manajemen pendidikan.
Pelatihan deep learning untuk kepala sekolah dan guru bidang studi tertentu dengan target sebagai pionir di 1.000 sekolah.
SnackVideo mengusung tema Pemberdayaan Pendidikan melalui serangkaian kegiatan di sekolah.
Kurikulum di Sekolah Rakyat disusun melalui dua jalur utama, yakni jalur pendidikan formal setara dengan sekolah umum, dan jalur pendidikan karakter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved