Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
SEORANG gadis remaja, RO, 15, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah harus diangkat rahimnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang terhadapnya. Saat ini, baru lima dari 10 pelaku yang ditangkap.
Salah satu pelaku di antaranya diduga anggota Brimob yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Hanya saja, pihak kepolisian belum menetapkan oknum brimob tersebut menjadi tersangka. Hal tersebut lantas menjadi sorotan. Pihak kepolisian dituding melindungi pelaku oknum brimob.
Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah pihak kepolisian. Mereka menjelaskan, pihaknya belum menetapkan oknum brimob sebagai tersangka karena masih mencari bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban.
"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, ke-10 pemerkosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berstatus petani, wiraswasta, mahasiswa, kepala desa, hingga pengangguran.
Diketahui, pelaku berinisial NT, ARH, AR, AK, FA, DU, HTS, AS, AW, dan HR. "Semua tersangka saling kenal," kata Kapolda.
Akibat tindakan bejat yang dilakukan para pelaku, korban RI kini tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.
Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim dan rahimnya terancam diangkat.
Kronologi tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan ini diungkap sendiri oleh korban. Pada Juli 2022, korban saat itu mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberikan bantuan logistik.
Saat berada di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir, korban tidak langsung pulang, Ia justru dijanjikan para pelaku untuk bekerja di sebuah rumah makan.
Setelah itu, satu per satu dari 10 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Menurut pengakuan korban, tindakan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda beda. Korban mengaku kejadian pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Winarto mengatakan dari 10 pelaku, saat ini baru lima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo) salah satunya adalah oknum kepala desa. (Medcom.id/Z-4)
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Jumlah penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian pada 2025 mengalami peningkatan sebanyak 21.000 atau naik 20% dibandingkan tahun lalu
Diharapkan Polri semakin solid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved