Jumat 02 Juni 2023, 22:25 WIB

Polisi Baru Tangkap 5 Pemerkosa ABG di Parigi Moutong, 5 Pelaku Masih Buron

Zubaedah Hanum | Humaniora
 Polisi Baru Tangkap 5 Pemerkosa ABG di Parigi Moutong, 5 Pelaku Masih Buron

Freepik
Ilustrasi

 

SEORANG gadis remaja, RO, 15, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah harus diangkat rahimnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang terhadapnya. Saat ini, baru lima dari 10 pelaku yang ditangkap.

Salah satu pelaku di antaranya diduga anggota Brimob yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Hanya saja, pihak kepolisian belum menetapkan oknum brimob tersebut menjadi tersangka. Hal tersebut lantas menjadi sorotan. Pihak kepolisian dituding melindungi pelaku oknum brimob.
 
Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah pihak kepolisian. Mereka menjelaskan, pihaknya belum menetapkan oknum brimob sebagai tersangka karena masih mencari bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban.

"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
 
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, ke-10 pemerkosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berstatus petani, wiraswasta, mahasiswa, kepala desa, hingga pengangguran.

Diketahui, pelaku berinisial NT, ARH, AR, AK, FA, DU, HTS, AS, AW, dan HR. "Semua tersangka saling kenal," kata Kapolda.
 
Akibat tindakan bejat yang dilakukan para pelaku, korban RI kini tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.
 
Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim dan rahimnya terancam diangkat.

Menurut Kapolda Sulawesi Tengah menyebut kasus RO yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah.
 
Dalam merespons pernyataan Kapolda, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan bahwa persetubuhan anak di bawah umur merupakan tindakan yang sama dengan tindakan pemerkosaan. Bahkan masuk ke dalam ranah kekerasan seksual.
 
"Melakukan persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak masuk dalam kategori kekerasan seksual," ungkapnya kepada Media Indonesia.

 

Kronologi kasus pemerkosaan

Kronologi tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan ini diungkap sendiri oleh korban. Pada Juli 2022, korban saat itu mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberikan bantuan logistik.
 
Saat berada di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir, korban tidak langsung pulang, Ia justru dijanjikan para pelaku untuk bekerja di sebuah rumah makan.
 
Setelah itu, satu per satu dari 10 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
 
Menurut pengakuan korban, tindakan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda beda. Korban mengaku kejadian pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
 
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Winarto mengatakan dari 10 pelaku, saat ini baru lima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo)  salah satunya adalah oknum kepala desa. (Medcom.id/Z-4)

Baca Juga

MI/USMAN ISKANDAR

Ombusman: Penyelesaian Kasus GGAPA Harus Sistemik dan Kasuistik

👤Naufal Zuhdi 🕔Jumat 29 September 2023, 18:22 WIB
Ombudsman RI mengatakan kerangka penyelesaian masalah obat beracun yang menyebabkan GGAPA harus sistemik dan...
MI/M. Irfan

Kemenkes Nyatakan belum Ada Pembahasan Lebih Lanjut terkait Ganti Rugi Korban GGAPA

👤Naufal Zuhdi 🕔Jumat 29 September 2023, 18:08 WIB
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait...
Dok. Kemenag

Peringati Maulid Nabi, Menag Ajak Teladani Rasulullah dalam Kebinekaan

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Jumat 29 September 2023, 17:21 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak segenap umat muslim Indonesia bersama-sama meneladani Rasulullah SAW dalam merawat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya