Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan tingginya konsumsi rokok pada usia remaja bisa disebabkan karena lemahnya peraturan pengendalian konsumsi yang ada.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi," kata Lisda saat dihubungi, Selasa (30/5).
Aturan batasan konsumsi rokok diatur dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.
Baca juga : Risiko Anak Alami Tengkes Lebih Tinggi pada Keluarga Perokok
Kemudian masih adanya peraturan yang membolehkan iklan rokok di berbagai media baik media luar ruang, televisi, internet, dan lainnya. Serta tidak ada peraturan yang membatasi/melindungi anak terhadap akses rokok.
Menurut Lisda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan kesempatan yang sangat baik memperkuat peraturan untuk melindungi anak dan remaja menjadi perokok.
Baca juga : Pajanan Rokok Sebabkan Anak Alami Stunting
Lentera Anak menyampaikan masukan kepada Panja Komisi IX untuk mengatur dan mengendalikan zat adiktif rokok termasuk produk tembakau lainnya seperti rokok elektrik dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Kami usulkan mengubah Pasal (3) Ayat 154 RUU Kesehatan bunyinya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada minuman beralkohol; produk tembakau; hasil pengolahan zat adiktif lainnya," ujarnya.
Kemudian menambahkan Ayat (4) Pasal 154 dengan bunyinnya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang diiklankan, dipromosikan, dan/atau menjadi produk yang memberikan dan/atau memfasilitasi pemberian sponsor dalam bentuk apapun. (Z-5)
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
Fenomena keinginan bunuh diri pada remaja tidak dipicu oleh penyebab tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang kompleks.
Upaya pencegahan bunuh diri pada remaja dinilai perlu dimulai dari penguatan “jaring pengaman” di lingkungan terdekat, terutama sekolah dan keluarga.
Agar aturan gawai dapat berjalan efektif, orangtua perlu menerapkan pola asuh yang masuk akal dan kolaboratif.
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved