Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan tingginya konsumsi rokok pada usia remaja bisa disebabkan karena lemahnya peraturan pengendalian konsumsi yang ada.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi," kata Lisda saat dihubungi, Selasa (30/5).
Aturan batasan konsumsi rokok diatur dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.
Baca juga : Risiko Anak Alami Tengkes Lebih Tinggi pada Keluarga Perokok
Kemudian masih adanya peraturan yang membolehkan iklan rokok di berbagai media baik media luar ruang, televisi, internet, dan lainnya. Serta tidak ada peraturan yang membatasi/melindungi anak terhadap akses rokok.
Menurut Lisda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan kesempatan yang sangat baik memperkuat peraturan untuk melindungi anak dan remaja menjadi perokok.
Baca juga : Pajanan Rokok Sebabkan Anak Alami Stunting
Lentera Anak menyampaikan masukan kepada Panja Komisi IX untuk mengatur dan mengendalikan zat adiktif rokok termasuk produk tembakau lainnya seperti rokok elektrik dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Kami usulkan mengubah Pasal (3) Ayat 154 RUU Kesehatan bunyinya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada minuman beralkohol; produk tembakau; hasil pengolahan zat adiktif lainnya," ujarnya.
Kemudian menambahkan Ayat (4) Pasal 154 dengan bunyinnya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang diiklankan, dipromosikan, dan/atau menjadi produk yang memberikan dan/atau memfasilitasi pemberian sponsor dalam bentuk apapun. (Z-5)
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Ketua Pengurus Surau Gadang Darus Salikin, Defri menekankan pentingnya mengenalkan Tahun Baru Islam sebagai identitas dan budaya umat Muslim.
Polsek Jatinegara masih menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan atau peran korban meninggal dalam tawur tersebut.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Penelitian terbaru dari University College London mengungkapkan setiap batang rokok dapat mengurangi harapan hidup sekitar 20 menit.
KETUA Centre for ASEAN Autism Studies (CAAS), Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Hersinta mengungkapkan ada kelompok disabilitas yang sangat rentan terkena paparan rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved