Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mempertanyakan penentuan nominal bayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dibebankan kepada para calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Pasalnya, ia menerima laporan bahwa penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.
Sebab itu, ia menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisktek) untuk kembali mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi termasuk pembiayaan pendidikan.
Baca juga: Hardiknas 2023, Beasiswa Pendidikan Indonesia Kembali Dibuka
Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan guna mencegah diskriminasi dalam lingkup sektor pendidikan.
"UKT ini (jika terlalu tinggi), artinya mempersempit peluang anak-anak usia mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi negeri meskipun dia mampu secara intelektual," jelasnya.
"Ini akan muncul aspek diskriminasi, kok tidak berusaha untuk merealisasikan amanat undang-undang dasar? Yang seharusnya secara umum mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Fikri, sapaan akrabnya, Senin (22/5).
UKT Diserahkan untuk Mahaswa Pintar dari Keluarga Tak Mampu
Politikus Fraksi PKS itu mengungkapkan, walaupun diperkenankan memiliki sumber pendapatan sendiri, akan tetapi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seharusnya tidak memperoleh sumber tersebut dari UKT.
Baca juga: 500 Mahasiswa IPB University Dapat Keringanan UKT
"Kalau kemudian semuanya dibebankan ke UKT dan diserahkan ke mekanisme pasar akan merugikan anak-anak yang pintar secara intelektual tapi tidak mampu untuk membayar," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Kemendikbudristek serta Perguruan Tinggi berbenah diri. Tanpa kemauan tersebut, baginya, akan sulit untuk Indonesia mewujudkan menciptakan SDM tangguh dan berkualitas di era globalisasi.
"Perlu ada skema bagaimana caranya supaya APK (Angka Partisipasi Kasar) Perguruan Tinggi kita naik, jadi calon mahasiswa yang punya intelektual bagus namun terbatas ekonomi tetap bisa kuliah. Kan, anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapakan peningkatan kapasitas berupa pendidikan," tandas Fikri.
Baca juga: Puluhan Calon Doktor LPDP-Kemenag 'Terlantar' karena Uang Beasiswa Tidak Dikirim
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa di masa kepemimpinannya akan diarahkan untuk membangun SDM Indonesia yang unggul. Di mana diterjemahkan dengan menghasilkan manusia Indonesia yang profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia.
Akan tetapi, pembangunan SDM Indonesia menghadapi tantangan berat berupa hampir 90 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan setingkat SMA ke bawah.
Oleh karena itu, membuka kemudahan akses memperoleh pendidikan perguruan tinggi menjadi krusial demi menyongsong era Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Dikti-Ristek Minta PTN Beri Kesempatan Adil Bagi Semua Calon Mahasiswa
Namun, polemik isu UKT Perguruan Tinggi yang tinggi menyebabkan sejumlah kendala untuk mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.
Maka, bukan ditentukan berdasarkan jalur penerimaan, akan tetapi nilai UKT yang dibebankan kepada para calon mahasiswa ditentukan berdasarkan pada pertimbangan ekonomi pihak yang akan membiayai pendidikan tersebut seperti orang tua.
Menambahkan, Sesdirjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie meluruskan, mahasiswa yang membayar UKT kategori tinggi bukan untuk menyubsidi mahasiswa lain di UKT yang lebih rendah.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Kembali Beri Bantuan UKT bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Ketetapan UKT, jelasnya, berkaitan dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan unit cost pembiayaan pendidikan mahasiswa per tahun.
Sehingga, mahasiswa yang membayar UKT tertinggi tidak memperoleh subdisi dari pemerintah. Sedangkan, mahasiswa yang UKT-nya di kategori rendah, mendapatkan subsidi melalui pendanaan APBN (BPPTNBH) dari pemerintah. (RO/S-4)
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Berbagai informasi seputar warisan di sepanjang DAS Citarum melalui kegiatan bernama 'Cerita Citarum'.
Untuk menambah motivasi dan wawasan para peserta, pihaknya sengaja mengundang pelatih dan perwakilan pemain Tim U-16 yaitu Bima Sakti, Ji Da-Bin, dan Figo Dennis.
Biskuat Academy 2022 berhasil meraih 58.766 partisipan anak pada program Sekolah Bola Online dan berhasil memecahkan rekor MURI.
Tujuan: 1. Pendekatan yang dilakukan agar siswa dan mahasiswa dapat memilih pelajaran yang diminati. 2. Tindak lanjut untuk perbaikan Kurikulum 2013.
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
Sekitar 50 persen mahasiswa terancam droup out (DO) akibat kesulitan membayar uang kuliah akibat dampak pandemi covid-19
DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan uang kuliah sebesar Rp1,007 triliun
ITB mewajibkan seluruh mahasiswa memiliki asuransi kesehatan selama menempuh pendidikannya.
Covid-19 membuat kemampuan ekonomi orang tua sebagian mahasiswa mengalami penurunan. Di sisi lain, mahasiswa juga membutuhkan biaya beli kuota internet
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” terang Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/8).
Peraturan Mendikbud dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti terkait bantuan untuk pendidikan tinggi masih berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved