Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mempertanyakan penentuan nominal bayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dibebankan kepada para calon mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Pasalnya, ia menerima laporan bahwa penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.
Sebab itu, ia menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrisktek) untuk kembali mengevaluasi seluruh sistem pendidikan perguruan tinggi termasuk pembiayaan pendidikan.
Baca juga: Hardiknas 2023, Beasiswa Pendidikan Indonesia Kembali Dibuka
Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan guna mencegah diskriminasi dalam lingkup sektor pendidikan.
"UKT ini (jika terlalu tinggi), artinya mempersempit peluang anak-anak usia mahasiswa untuk kuliah di perguruan tinggi negeri meskipun dia mampu secara intelektual," jelasnya.
"Ini akan muncul aspek diskriminasi, kok tidak berusaha untuk merealisasikan amanat undang-undang dasar? Yang seharusnya secara umum mencerdaskan kehidupan bangsa," ucap Fikri, sapaan akrabnya, Senin (22/5).
UKT Diserahkan untuk Mahaswa Pintar dari Keluarga Tak Mampu
Politikus Fraksi PKS itu mengungkapkan, walaupun diperkenankan memiliki sumber pendapatan sendiri, akan tetapi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seharusnya tidak memperoleh sumber tersebut dari UKT.
Baca juga: 500 Mahasiswa IPB University Dapat Keringanan UKT
"Kalau kemudian semuanya dibebankan ke UKT dan diserahkan ke mekanisme pasar akan merugikan anak-anak yang pintar secara intelektual tapi tidak mampu untuk membayar," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Kemendikbudristek serta Perguruan Tinggi berbenah diri. Tanpa kemauan tersebut, baginya, akan sulit untuk Indonesia mewujudkan menciptakan SDM tangguh dan berkualitas di era globalisasi.
"Perlu ada skema bagaimana caranya supaya APK (Angka Partisipasi Kasar) Perguruan Tinggi kita naik, jadi calon mahasiswa yang punya intelektual bagus namun terbatas ekonomi tetap bisa kuliah. Kan, anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapakan peningkatan kapasitas berupa pendidikan," tandas Fikri.
Baca juga: Puluhan Calon Doktor LPDP-Kemenag 'Terlantar' karena Uang Beasiswa Tidak Dikirim
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa di masa kepemimpinannya akan diarahkan untuk membangun SDM Indonesia yang unggul. Di mana diterjemahkan dengan menghasilkan manusia Indonesia yang profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia.
Akan tetapi, pembangunan SDM Indonesia menghadapi tantangan berat berupa hampir 90 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan setingkat SMA ke bawah.
Oleh karena itu, membuka kemudahan akses memperoleh pendidikan perguruan tinggi menjadi krusial demi menyongsong era Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Dikti-Ristek Minta PTN Beri Kesempatan Adil Bagi Semua Calon Mahasiswa
Namun, polemik isu UKT Perguruan Tinggi yang tinggi menyebabkan sejumlah kendala untuk mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan.
Maka, bukan ditentukan berdasarkan jalur penerimaan, akan tetapi nilai UKT yang dibebankan kepada para calon mahasiswa ditentukan berdasarkan pada pertimbangan ekonomi pihak yang akan membiayai pendidikan tersebut seperti orang tua.
Menambahkan, Sesdirjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie meluruskan, mahasiswa yang membayar UKT kategori tinggi bukan untuk menyubsidi mahasiswa lain di UKT yang lebih rendah.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Kembali Beri Bantuan UKT bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Ketetapan UKT, jelasnya, berkaitan dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan unit cost pembiayaan pendidikan mahasiswa per tahun.
Sehingga, mahasiswa yang membayar UKT tertinggi tidak memperoleh subdisi dari pemerintah. Sedangkan, mahasiswa yang UKT-nya di kategori rendah, mendapatkan subsidi melalui pendanaan APBN (BPPTNBH) dari pemerintah. (RO/S-4)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Melalui perhelatan tersebut Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbud-Ristek berhasil menunjukkan capaian baik dari karya artistik anak bangsa.
Modena juga telah berupaya untuk mengintegrasikan praktik-praktik bisnis berkelanjutan dengan berinvestasi di berbagai program pengembangan sumber manusia dan pemanfaatan teknologi.
FHI menjadi wadah bagi warga negara asing untuk mengasah kemahiran dan kreativitas mereka dalam menggunakan bahasa Indonesia. Puncak FHI 2024 yang berlangsung meriah pada Jumat (30/8) di Bali
EFISIENSI anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dinilai dapat mengancam masa depan mahasiswa.
KAMPUS diminta bisa membantu mahasiswa yang menggunakan platform pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan kuliah. Peran kampus bisa membantu dari keringanan bunga.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
KAMPUS Universitas Muhammadiyah Maumere di Kabupaten Sikka, NTT, mengizinkan pembayaran uang kuliah menggunakan hasil bumi dan hasil laut.
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved