Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH telah menunda kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi tahun depan. Meski begitu, pemerintah tetap dinilai gagal paham substansi masalah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik yang terjadi.
"Ini menegaskan bahwa pemerintah tidak paham betul akar persoalan yang tengah menjadi kritik publik," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.
Almas mengatakan persoalan itu bukan hanya karena wacana kenaikan UKT yang mendadak. Namun mahalnya biaya yang harus dikeluarkan publik.
Baca juga : Kenaikan UKT PTN untuk 2024 Akhirnya Dibatalkan
"Akibat kebijakan negara yang memantik komersialisasi pendidikan," papar dia.
"Nadiem menyebut ia mendengar desas-desus lompatan besaran UKT yang disebutnya cukup fantastis. Pernyataan-pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menggelikan," ujar dia.
Almas mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan (SSBOP) Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beleid itu mengatur pimpinan PTN Badan Hukum (PTN-BH) menetapkan besaran UKT setelah berkonsultasi dengan Mendikbud Ristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Baca juga : UGM Nyatakan tidak Naikkan UKT
"Pernyataan Nadiem adalah bentuk cuci tangan Kemendikbud Ristek terkait polemik UKT, seolah pemerintah tidak punya wilayah intervensi terhadap kenaikan UKT," jelas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatalkan kenaikan UKT pada PTN tahun ini. Kebijakan diambil usai kebijakan itu ramai diprotes.
"Sehingga kemungkinannya, ini menjadi kebijakan Kemendikbud Ristek, kemungkinan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda. Tidak langsung," kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
(Z-9)
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
CALON mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sudah bisa mulai daftar ulang sejak Kamis (29/5).
UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) menegaskan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bahkan, Unhas berencana menghilangkan UKT bagi mahasiswa kelompok 1 dan 2.
Meski pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan UKT, Agus pun menilai pemangkasan bisa memaksa PTN untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
Keputusan ini ambil karena pertimbangan beberapa hal. Antara lain mengingat kemampuan ekonomi masyarakat.
Brian Yuliarto mengimbau para rektor untuk berdialog langsung dengan mahasiswa, membuka ruang diskusi, dan menyampaikan dengan transparan bahwa tidak ada penaikan UKT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved