Senin 13 Juni 2022, 15:35 WIB

Dikti-Ristek Minta PTN Beri Kesempatan Adil Bagi Semua Calon Mahasiswa

Faustinus Nua | Humaniora
Dikti-Ristek Minta PTN Beri Kesempatan Adil Bagi Semua Calon Mahasiswa

ANTARA/ ASPRILLA DWI ADHA
UTBK: Peserta bersiap mengikuti UTBK seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di UPN Veteran Jakarta, Selasa (17/5/2022).

 

DITJEN Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti-Ristek) Kemendikbud-Ristek meminta perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah berbadan hukum PTN-BH untuk tetap memberi kesempatan yang adil bagi semua calon mahasiswa dalam proses seleksi mandiri masuk perguruan tinggi. Dengan memasang kuota maksimal seleksi mandiri hingga 50% untuk PTN BH, diharapkan akses tersebut bisa dirasakan mahasiswa berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah.

"Tidak masalah (PTN BH terima 50% lewat jalur mandiri). Asalkan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa," ujar Dirjen Dikti-Ristek Prof. Nizam kepada Media Indonesia, Senin (13/6).

Nizam mengatakan bahwa selain kesempatan yang adil, PTN juga harus menyesuaikan biaya kuliah sesuai kondisi ekonomi mahasiswa. Sehingga, biaya tersebut tidak membebankan mahasiswa di kemudian hari. "Uang kuliah mahasiswa tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tuanya," imbuhnya.

Besarnya kuota kursi bagi program mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru diketahui saat ini dilakukan oleh hampir seluruh PTN-BH bahkan PTN yang belum kategori PTN-BH. Hal intu menimbulkan kekhawatiran persentasi kursi proram mandiri tersebut didominasi oleh calon mahasiswa yang berlatarbelakang ekonomi mampu. Sebaliknya akan mempersempit calon mahasiswa yang mampu secara akademis namun tidak didukung kemampuan ekonomi keluarga.

Hingga saat ini, proses seleksi masuk perguruan tinggi tengah dimulai. Untuk PTN, SNMPTN dan SBMPTN sudah diselenggarakan dan selanjutnya menerima mahasiswa lewat jalur mandiri biasanya akan diselenggarakan setelah pengumuman SBMPTN. Beberapa PTN BH menerima mahasiswa baru lewat seleksi mandiri dengan mematok kuota maksimal  50%.Sementara itu, kuota 50% lainnya diperuntukkan bagi jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Pada penerimaan mahasiswa program mandiri, mahasiswa selain akan diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) juga dibebani untuk memberikan Bantuan Operasional Pendidikan yang dibayar satu kali sampai kelulusan dengan nominal yang lumayan tinggi antara Rp 15 sd 40 juta, tergantung program studi yang dipilih.(H-1)

(Van)

Baca Juga

Ist/DPR

DPR Sebut Pancasila Pertegas Orisinalitas Karakter Bangsa Indonesia

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 17:12 WIB
Pidato Bung Karno saat mengenalkan Pancasila pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 diterima secara aklamasi, meski ada dinamika dalam...
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dorong Ekonomi Kreatif, DPR Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz Fetival 2023

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 17:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan bahwa pascapandemi, konser musik BNI Java Jazz Festival 2023 menjadi hawa segar bagi para...
Dok.MI

Kemendikbudristek Beberkan Alasan Pencabutan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Minggu 04 Juni 2023, 16:57 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut Izin operasional 23 perguruan tinggi yang bermasalah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya