Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MENCUATNYA kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat terkait perpanjangan kontrak, menjadi pembicaraan berbagai pihak. Kasus ini menunjukkan para pekerja perempuan masih rentan menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro menegaskan pihaknya sejak lama sudah mendesak pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190. "Hal itu sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," jelas Kokok dalam keterangan yang diterima, Senin (8/5).
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dinilai akan melengkapi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang ada untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan pekerja. Dikatakan, Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.
Ratifikasi ini, jelas Kokok, akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. "Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," tegasnya.
Disebutkan, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja sangat banyak bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan, dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.
"Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karier," jelasnya.
Tak hanya atasan, tambah Kokok, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan yang bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. "Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," jelasnya. (RO/R-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Perempuan Indonesia punya peran besar dalam perjuangan kemerdekaan, mulai dari pendidikan, perlawanan bersenjata, hingga politik.
Program SisBerdaya dan DisBerdaya ini menjadi salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut, sekaligus strategi menjembatani kesenjangan digital di kalangan pelaku UMKM perempuan.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Filosofi ini bukan sekadar filantropi, melainkan keyakinan bahwa keberagaman adalah sumber inovasi dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved