Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENCUATNYA kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat terkait perpanjangan kontrak, menjadi pembicaraan berbagai pihak. Kasus ini menunjukkan para pekerja perempuan masih rentan menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Ketua DPP PSI, Kokok Dirgantoro menegaskan pihaknya sejak lama sudah mendesak pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190. "Hal itu sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual," jelas Kokok dalam keterangan yang diterima, Senin (8/5).
Ratifikasi Konvensi ILO 190 dinilai akan melengkapi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang ada untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan pekerja. Dikatakan, Konvensi ILO 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.
Ratifikasi ini, jelas Kokok, akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja. "Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban," tegasnya.
Disebutkan, pelecehan dan kekerasan di tempat kerja sangat banyak bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa. Pemilik usaha, atasan, dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.
"Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual. Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karier," jelasnya.
Tak hanya atasan, tambah Kokok, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan yang bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan. "Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarir. Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan," jelasnya. (RO/R-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
BNPT menyebut seorang perempuan yang sejatinya memiliki nilai keibuan, justru secara sengaja atau tidak sengaja menjadi aktor penting di dalam berbagai peristiwa atau aktivitas terorisme.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Indonesia didorong untuk memanfaatkan kekayaan budaya dalam mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di tingkat global, termasuk melalui inovasi dan inklusi
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved