Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Habis Keppres BPIH, Kemenag Terbitkan Panduan Pelunasan

Despian Nurhidayat
08/4/2023 14:38
Habis Keppres BPIH, Kemenag Terbitkan Panduan Pelunasan
Petugas memotret jemaah calon haji saat melayani pembuatan paspor di Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).(Antara/Umarul Faruq.)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang resmi diteken pada 6 April 2023. Keppres ini merujuk pada hasil rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu silam.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan, setelah terbitnya Keppres ini, akan segera diterbitkan juga panduan pelaksanaan. "Setelah Keppres keluar, biasanya akan disusul dengan terbitnya Kepdirjen tentang panduan pelaksanaan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (8/4).

Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa aturan pelaksanaan tersebut dipastikan akan meluncur pada Senin atau Selasa nanti. Dengan peluncuran aturan pelaksana itu, calon jemaah haji juga dapat segera melakukan pelunasan.

Baca juga: Setelah Keppres BPIH, Kemenag Harus Terbitkan Panduan Pelunasan Jemaah

"Rancangan Kepdirjen sudah disusun. Senin atau paling lambat Selasa akan terbit. Insyaallah para calon jemaah haji bisa mulai melaksanakan pelunasan Senin atau Selasa ini," ujar Anna.

Sebelumnya Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap setelah Keppres ini terbit Kemenag dapat segera menerbitkan panduan teknis dan segera disosialisasikan kepada calon jemaah agar mereka segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya