Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terapkan Kampus Ramah Disabilitas, UKI Terima Anugerah Prakarsa Inklusi

Mediaindonesia.com
05/4/2023 04:22
Terapkan Kampus Ramah Disabilitas, UKI Terima Anugerah Prakarsa Inklusi
Komisi Nasional Disabilitas memberikan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Universitas Kristen Indonesia di jakarta, Selasa (4/4)(Istimewa)

Komisi Nasional Disabilitas memberikan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Universitas Kristen Indonesia (UKI).  Penghargaan tersebut diberikan atas upaya perguruan tinggi yang telah menerapkan konsep ramah disabilitas yang dalam pelaksanaannya memberi kesempatan kepada kaum difabel untuk memenuhi hak di bidang pendidikan.

Rektor UKI Dhaniswara menjelaskan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tugas dan tanggung jawab Bersama, tidak terkecuali institusi pendidikan.

“Civitas akademika memiliki tanggung jawab menjunjung tinggi hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi dan mendukung upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai undang-undang,” ujar Dhaniswara dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Baca juga: WSIS Forum 2023: Perkuat Literasi Digital bagi Disabilitas

Ia mengatakan pihaknya sangat peduli dan berkomitmen untuk menerima mahasiswa yang memiliki kekurangan. Pihak kampus telah menyediakan sarana dan prasarana yang memberikan kenyamanan bagi mereka.

“Mari bergandengan tangan memajukan bangsa dan negara. Indonesia mengalami bonus demografi dan UKI mempersiapkan SDM Unggul di Indonesia termasuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para penyandang disabilitas yang ingin bersekolah di UKI,” imbuhnya.

Baca juga: 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum

Adapun, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengapresiasi UKI atas aksi nyata tersebut. Dia berharap langkah itu bisa menjadi semangat bagi institusi-institusi pendidikan lain di Tanah Air untuk melakukan hal serupa demi mengeliminir stigma terhadap penyandang disabilitas.

"Kami juga berbicara kepada mahasiswa sebagai kaum intelektual dan calon pemimpin bangsa agar memiliki perspektif yang baik terhadap disabilitas. Seperti diketahui, Kemendikbudristek RI memberikan mandat agar kampus memiliki Unit Layanan Disabilitas sehingga penyandang disabilitas bisa berkuliah di perguruan tinggi,” ucap Dante.

Lebih lanjut, Direktur Jendral HAM Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan bahwa terdapat 15 hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah hak atas pendidikan. Dalam pasal 10 juga diatur bahwa setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, termasuk dalam jenjang pendidikan tinggi. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya