Sabtu 18 Maret 2023, 14:40 WIB

BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024

Despian Nurhidayat | Humaniora
BPJPH Targetkan 10 Juta Sertifikat Halal Diterbitkan sampai 2024

Antara/Jessica Helena Wuysang.
Ilustrasi.

 

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 10 juta sertifikat halal dapat diterbitkan sampai dengan 2024. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di 2024.

"Kita akan mengejar sampai 2024 ada 10 juta produk yang dapat sertifikat halal dan saat ini kita sedang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pusat serta daerah agar dapat sertifikat halal gratis. Supaya target 2024 Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di sela-sela acara Kampanye Mandatori Halal di Jakarta, Sabtu (18/3).

Lebih lanjut, pada tahun ini, Aqil menegaskan pihaknya menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal khusus untuk usaha mikro dan kecil. "Usaha mikro dan kecil dilihat dari skala usaha. Omzetnya maksimal Rp500 juta ke bawah. Kemudian dilihat jenis produknya juga, jadi yang tidak berisiko, produknya alamiah, dan sudah pasti kehalalannya. Itu yang mendapat fasilitas sertifikat halal gratis," kata Aqil.

Baca juga: Daun Insulin Turunkan Penderita Diabetes, Kenali Efek Sampingnya

Dia menambahkan, di tahun ini juga pihaknya akan secara masif menyelenggarakan kampanye mandatori halal di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat semakin teredukasi terkait pentingnya sertifikasi halal. Terdapat 1.116 titik di 34 Provinsi Indonesia yang akan menyelenggarakan kampanye mandatori halal. Pihaknya menggandeng pemerintah daerah, mahasiswa, Satgas Layanan Halal Provinsi, Kementerian Agama, dan lainnya untuk mengampanyekan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, untuk produk makanan minuman masih ada waktu sampai dengan 2024 untuk dapat segera mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal. Pasalnya, setelah melewati 2024, akan ada denda yang dilakukan jika produk tertentu tidak memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Saat Ziarah Kubur, ini Dampak Baca Alfatihah untuk Mayit

"Kalau sudah 2024 ada pengawasan, penegakan hukum, sanksi, peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, kita mau mitigasi risiko itu dan maka dari itu kita lakukan kampanye supaya tidak salah paham," tegasnya. (Z-2)

Baca Juga

Antara/Sigid Kurniawan

Erupsi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Setinggi 600 Meter

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 03:39 WIB
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam aktivitas vulkanik berupa erupsi di Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di...
Antara

Kemenparekraf Paparkan Skenario Sambut Libur Lebaran 1444 H

👤Antara 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:54 WIB
Kemenparekraf telah mempersiapkan sejumlah upaya dalam menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1444...
FIF Group

FIFGroup Resmikan Pemasangan Solar Panel di Cabang Medan

👤RO 🕔Selasa 28 Maret 2023, 23:32 WIB
Satu unit solar panel itu mampu menyuplai kebutuhan listrik di sebanyak 24 rumah dengan daya 450 watt atau setara dengan 12 rumah dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya