Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Haji tahun 2023 telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada setiap jemaah sebesar Rp49,8 juta. Skema biaya haji yang semula diusulkan Kementerian Agama 70:30, berdasarkan hasil keputusan dalam rapat panja menjadi 55,3 : 44,7.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.8 juta atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.2 juta atau 44.7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.09 triliun,” tutur Pimpinan Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023, Rabu (15/2).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp49.8 Juta, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Dibebankan Biaya Tambahan
Selain itu panja Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.906 orang yang akan berangkat tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan biaya pelunasan. Biaya tambahan khusus jemaah lunas tunda 2020 menggunakan saldo yang ada dalam virtual account.
“Tahun 2020 itu ada klausul yang pada saat itu kita ketok di sini. Bahwa jemaah haji yang sudah mendaftar lunas, tidak mencabut pelunasannya, dia tidak akan menambahkan pelunasan di tahun berikutnya. Itu ada pasalnya. Jadi bukan hanya aspek keadilan. Ada aspek hukum juga. Kita harus taat pada hukum itu,” kata Marwan.
“Untuk jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9.4 juta. Dan untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan sebesar Rp23,5 juta,” imbuh Marwan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya telah menyetujui skema pembayaran berdasarkan kategori jemaah tersebut. Namun dia meminta, di tahun berikutnya, setoran awal haji harus ada penaikan.
“Kalau boleh kami menyampaikan. Seperti yang sudah kami bicarakan. Ada tiga hal atas pengambilan nilai manfaat yang ada. Pertama, kalau boleh nanti di kesimpulan ada peningkatan di setoran awal. Kedua, ada skema cicilan pelunasan untuk tahun berikutnya. Dan ketiga ada kenaikan presentasi Bipih setiap tahunnya,” ucap Fadlul. (OL-17)
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut dikatakan sudah moderat.
Dahnil menjelaskan, secara ekonomi, biaya haji 2026 seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena adanya faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved