Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI bulan Rajab, sering dijumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki kewajiban untuk menqadha puasa Ramadan kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa.
Bisa juga seseorang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa. Bagaimana hukumnya? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir @pondoklirboyo di Instagram.
Menanggapi kasus tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya. Imam al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:
قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَان كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسِ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأْكُدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رَعَايَةً لِكُلِّ مِنْهُمَا فَإِنْ تَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبٍ صَدَقَةً وَصِلَّةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ
"Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau 'Asyuro yang jatuh pada Senin atau Kamis atau puasa Senin dan Kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati, ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya, ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya." (Hasyiyah al-Bujairomi 'ala al-Khotib, 11/404)
Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunah.
Hal itu akan berbeda lagi jika salah satunya ialah puasa wajib (qadha atau kafarat). Menurut Imam Abi Makhromah, jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus, hukumnya tidak sah.
Namun pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (qadha atau kafarat) dan puasa sunah, cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya. Ini tertulis dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 114. Wallahu a'lam. (OL-14)
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Temukan kriteria makanan pokok untuk zakat fitrah sesuai sunnah dan Mazhab Syafi'i. Apakah harus bahan mentah? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Apakah janin dalam kandungan wajib zakat fitrah? Simak penjelasan lengkap Jumhur Ulama dan perbedaan pendapat Mazhab Syafi'i serta Hanafi di sini.
Sering tertukar antara Zakat Fitri dan Zakat Fitrah? Simak penjelasan lengkap perbedaan makna, asal-usul istilah menurut ulama, serta hukum wajibnya.
Bingung baca niat puasa Ramadan pakai Ramadhana atau Ramadhani? Simak penjelasan kaidah bahasa Arab dan pendapat ulama agar ibadah makin mantap.
Telusuri fakta sejarah Isra Mikraj. Mengapa ada perbedaan pendapat ulama soal tanggal 27 Rajab? Simak ulasan mendalam berdasarkan kitab otoritatif.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Suasana lingkungan yang kondusif hanya bisa tercipta jika terdapat hubungan harmonis antar pemeluk agama.
Jika kondisi tidak mereda dan terjadi gejala berat yang ditandai dengan nyeri ulu hati sangat hebat disertai muntah atau sesak napas, maka sebaiknya jangan memaksakan diri berpuasa.
puasa tidak hanya membawa spirit ilahiah, melainkan juga memiliki konstruksi nilai dan orientasi insaniyah.
Rasa lapar saat puasa berkaitan erat dengan komposisi menu sahur.
Saat berbuka adalah puncak kebahagiaan setelah seharian menahan lapar dan haus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved